Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, karena alasan kesehatan. Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan Yaqut harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pembantaran dilakukan untuk memenuhi hak dasar tersangka selama menjalani proses hukum. “Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ,” ujar Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, berdasarkan informasi medis yang diterima penyidik, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga membutuhkan rawat inap. Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji khusus tetap berjalan dan kondisi kesehatan Yaqut akan terus dipantau.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Sejumlah pihak diduga menerima aliran dana untuk memuluskan skema tersebut, sementara perusahaan travel haji memperoleh keuntungan miliaran rupiah. Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya












