Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Layanan Kini Setara

by Miroji
24 Januari 2025 | 11:22
in Nasional
BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Layanan Kini Setara

sumber foto: antara

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Pemerintah telah menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3 pada program BPJS Kesehatan mulai 18 Januari 2025. Perubahan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengutamakan pemerataan pelayanan.  

Dengan dihapuskannya sistem kelas lama, kini BPJS Kesehatan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem baru ini dirancang agar setiap peserta mendapatkan layanan kesehatan yang sama, tanpa memandang besar iuran.  

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga akhir Juni 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transisi berlangsung lancar dan meningkatkan kualitas pelayanan.  

Penerapan sistem baru ini diharapkan mampu menghilangkan kesenjangan dalam pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS. Setiap warga yang terdaftar berhak menerima fasilitas yang sama, tanpa membedakan kategori iuran.  

Saat ini, tarif iuran masih mengacu pada ketentuan lama, yaitu Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3. Namun, pemerintah telah merencanakan penyesuaian tarif yang berlaku mulai 1 Juli 2025 sesuai sistem KRIS.  

Peserta BPJS tetap diwajibkan membayar iuran bulanan paling lambat tanggal 10 untuk menghindari keterlambatan. Mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan dihapus jika layanan kesehatan tidak digunakan selama 45 hari setelah aktif kembali.  

Fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia juga tengah dipersiapkan untuk mendukung sistem KRIS agar berjalan optimal. Peningkatan infrastruktur dan kualitas pelayanan menjadi fokus utama demi tercapainya standar minimum pemerintah.  

Penghapusan sistem kelas dalam BPJS merupakan upaya penting dalam menciptakan layanan kesehatan yang lebih adil. Meski membutuhkan waktu adaptasi, langkah ini diharapkan membawa dampak positif bagi seluruh peserta BPJS

READ  BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel Tahun 2023
Tags: BPJS Kesehatan
Previous Post

Wamendagri Pastikan KPK Jadi Pemateri ‘Retret’ Kepala Daerah

Next Post

Prabowo Kirimkan Karangan Bunga Ulang Tahun pada Megawati

Next Post
Prabowo Kirimkan Karangan Bunga Ulang Tahun pada Megawati

Prabowo Kirimkan Karangan Bunga Ulang Tahun pada Megawati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Panin Asset Management Raih 2 Penghargaan TOP CSR Awards 2025

Panin Asset Management Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2025

12 Juni 2025 | 08:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

sengketa 4 pulau

Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Ini Duduk Perkaranya

14 Juni 2025 | 16:03
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
Yahya Cholil Staquf: Urusan Bisnis Bukan Urusan PBNU

Yahya Cholil Staquf: Urusan Bisnis Bukan Urusan PBNU

17 Juni 2025 | 10:31
Menurut Dian, penurunan ini mencerminkan penyesuaian strategi perbankan terhadap perubahan perilaku nasabah yang kini lebih mengandalkan layanan digital. Sekalipun demikian menurut Dian kembali, potensi dampak terhadap tenaga kerja telah diantisipasi dengan pelatihan ulang dan realokasi pegawai. Hingga saat ini, belum terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karena bank-bank tetap mematuhi ketentuan ketenagakerjaan.

Andalkan Layanan Digital, Banyak Bank Tutup Cabang

17 Juni 2025 | 11:25
toyota-klaim-ev-lebih-berpolusi-dari-hibrida-bantahan-riset-china

Toyota Klaim EV Lebih Berpolusi dari Hibrida, Ini Tanggapan Lembaga Riset China

16 Juni 2025 | 21:00
prabowo MBG

Prabowo Tetapkan Empat Pulau ‘Sengketa’ Jadi Wilayah Aceh, Ini Penjelasannya

17 Juni 2025 | 16:33
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved