CoreNews.id, Jakarta – Pemerintah telah menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3 pada program BPJS Kesehatan mulai 18 Januari 2025. Perubahan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengutamakan pemerataan pelayanan.
Dengan dihapuskannya sistem kelas lama, kini BPJS Kesehatan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem baru ini dirancang agar setiap peserta mendapatkan layanan kesehatan yang sama, tanpa memandang besar iuran.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga akhir Juni 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transisi berlangsung lancar dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Penerapan sistem baru ini diharapkan mampu menghilangkan kesenjangan dalam pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS. Setiap warga yang terdaftar berhak menerima fasilitas yang sama, tanpa membedakan kategori iuran.
Saat ini, tarif iuran masih mengacu pada ketentuan lama, yaitu Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3. Namun, pemerintah telah merencanakan penyesuaian tarif yang berlaku mulai 1 Juli 2025 sesuai sistem KRIS.
Peserta BPJS tetap diwajibkan membayar iuran bulanan paling lambat tanggal 10 untuk menghindari keterlambatan. Mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan dihapus jika layanan kesehatan tidak digunakan selama 45 hari setelah aktif kembali.
Fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia juga tengah dipersiapkan untuk mendukung sistem KRIS agar berjalan optimal. Peningkatan infrastruktur dan kualitas pelayanan menjadi fokus utama demi tercapainya standar minimum pemerintah.
Penghapusan sistem kelas dalam BPJS merupakan upaya penting dalam menciptakan layanan kesehatan yang lebih adil. Meski membutuhkan waktu adaptasi, langkah ini diharapkan membawa dampak positif bagi seluruh peserta BPJS