Jakarta, CoreNews.id — Baru sekitar 70.5 persen atau 103 perusahaan dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memenuhi target ekuitas minimum tahap pertama. Pada tahap pertama yang harus dipenuhi paling lambat pada 2026, setiap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, serta perusahaan reasuransi syariah masing-masing wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, Rp 100 miliar, Rp 500 miliar, dan Rp 200 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di Jakarta, (28/1/2025). Menurut Ogi, untuk tahap 2 di tahun 2028, OJK memantau sudah terdapat 66 perusahaan yang telah memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE (Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas) 1, dan 44 perusahaan telah memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE 2.
Sementara itu pada tahap kedua, perusahaan asuransi dan reasuransi baik konvensional maupun syariah, akan Kembali dibagi dalam dua kelompok, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, serta perusahaan reasuransi syariah yang masuk dalam KPPE 1 masing-masing diwajibkan untuk memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar, Rp 200 miliar, Rp 1 triliun, dan Rp 400 miliar.*