Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Daftar Persentase Efisiensi Anggaran Kementerian/Lembaga di 16 Pos Belanja

by Teguh Imam Suyudi
29 Januari 2025 | 09:00
in News
Gedung Kemenkeu

Gedung Kemenkeu (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025, isinya memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

Mengutip pemberitaan media nasional, Selasa, 28/01/2025, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun. Mengakomodasi arahan tersebut, Menkeu menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen, antara lain:

  1. Pos belanja alat tulis kantor (ATK) 90 persen;
  2. Kegiatan seremonial 56,9 persen;
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen;
  4. Kajian dan analisis 51,5 persen;
  5. Diklat dan bimtek 29 persen;  
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen;
  7. Percetakan dan suvenir 75,9 persen;
  8. Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen;
  9. Lisensi aplikasi 21,6 persen;
  10. Jasa konsultan 45,7 persen;
  11. Bantuan pemerintah 16,7 persen;
  12. Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen;
  13. Perjalanan dinas 53,9 persen;
  14. Peralatan dan mesin 28 persen;
  15. Infrastruktur 34,3 persen; serta
  16. Belanja lainnya 59,1 persen.

Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional. Identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

READ  5 Fakta Mengejutkan dari Pertemuan Trump–Putin di Alaska
Tags: Efisiensi AnggaranKemenkeuPrabowoSri Mulyani Indrawati
Previous Post

Baru 70,5 Persen Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Tahap I

Next Post

Renato Veiga Resmi Gabung Juventus

Next Post
Renato Veiga

Renato Veiga Resmi Gabung Juventus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Ubah Nama

OJK Ungkap Penyebab Banyak Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Mengubah Nama

28 Desember 2025 | 17:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
10-orang-terkaya-di-asia-akhir-2025

10 Orang Terkaya di Asia Akhir 2025: India & China Kuasai Puncak, Ada Wakil Indonesia?

28 Desember 2025 | 09:00
ump-2026-ditolak-buruh-demo-istana-negara-desember-2025

UMP 2026 Ditolak! Ribuan Buruh Siap Demo Besar-Besaran di Istana Negara 29–30 Desember 2025

27 Desember 2025 | 20:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved