Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025, isinya memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.
Mengutip pemberitaan media nasional, Selasa, 28/01/2025, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun. Mengakomodasi arahan tersebut, Menkeu menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen, antara lain:
- Pos belanja alat tulis kantor (ATK) 90 persen;
- Kegiatan seremonial 56,9 persen;
- Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen;
- Kajian dan analisis 51,5 persen;
- Diklat dan bimtek 29 persen;
- Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen;
- Percetakan dan suvenir 75,9 persen;
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen;
- Lisensi aplikasi 21,6 persen;
- Jasa konsultan 45,7 persen;
- Bantuan pemerintah 16,7 persen;
- Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen;
- Perjalanan dinas 53,9 persen;
- Peralatan dan mesin 28 persen;
- Infrastruktur 34,3 persen; serta
- Belanja lainnya 59,1 persen.
Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional. Identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.