Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

MUI Haramkan Pertalite dan LPG 3kg untuk Orang Kaya, Ini Dasarnya

by Abdullah Suntani
7 Februari 2025 | 10:45
in Ekonomi
lpg 3kg dan pertalite

ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – MUI menyatakan haram bagi orang kaya menggunakan gas LPG 3 kg dan Pertalite bersubsidi. Hal ini dijelaskan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menurutnya larangan itu disebabkan karena orang kaya yang menggunakan barang yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” kata Miftah dikutip di laman resmi MUI.

Miftah menjelaskan bahwa pemerintah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk transportasi umum dan nelayan, sementara Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

”Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegasnya.

Berikut alasan pertimbangan MUI:

1. Melanggar prinsip keadilan

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90.

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Miftah.

Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Miftah.

2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa)

Dalam fikih Islam, menurut Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. “Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas dia.

READ  Boikot Produk Israel di Indonesia Dinilai Berhasil
Tags: LPG 3kg HaramMUI
Previous Post

Polisi Temukan Pangkalan Gas Curang di Kelapa Gading

Next Post

BEI Resmi Cabut Suspensi Saham Suryamas Dutamakmur dan Multipolar Technology

Next Post
Suspensi atau penghentian sementara perdagangan ini, dilakukan karena ada peningkatan harga di luar kebiasaan alias Unusual Market Activity (UMA). Kenaikan harga saham SMDM dan MLPT dicatat mencapai level Auto Rejection Atas (ARA) selama tiga perdagangan beruntun sebelum suspensi

BEI Resmi Cabut Suspensi Saham Suryamas Dutamakmur dan Multipolar Technology

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Fakta Menarik Bunga Lily of Valley, Favorit Pengantin Kerajaan

Fakta Menarik Bunga Lily of Valley, Favorit Pengantin Kerajaan

16 Januari 2025 | 14:48
indra-utoyo-mundur-dari-allo-bank-pasca-jadi-tersangka-korupsi-edc-bri

Indra Utoyo Mundur dari Jabatan Dirut Allo Bank Pasca Jadi Tersangka Korupsi EDC BRI

12 Juli 2025 | 17:00
muhammadiyah-imbau-anggota-gunakan-bank-syariah-matahari

PP Muhammadiyah Imbau Anggota Gunakan Bank Syariah Matahari

12 Juli 2025 | 21:00
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
singapura negara teraman di asia tenggara

Peringkat 5 Dunia, Singapura Negara Paling Aman di Asia Tenggara 2025

2 Mei 2025 | 17:31
diplomat muda

Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Pernah Jadi Saksi Kasus Perdagangan Orang

11 Juli 2025 | 09:54
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved