Jakarta, CoreNews.id – Kabar bahagia bagi seluruh putra dan putri Indonesia. Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2025 resmi dibuka. Pendaftaran dimulai dari tingkat kabupaten/kota untuk memilih calon yang akan bertugas di tingkat tersebut. Peserta yang lolos akan melanjutkan seleksi ke tingkat provinsi untuk menentukan perwakilan di tingkat nasional.
Tiga pasang calon Paskibraka terbaik dari tingkat provinsi akan mengikuti verifikasi di tingkat pusat. Program Paskibraka, yang diatur dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2022, bertujuan tidak hanya untuk upacara bendera tetapi juga sebagai pengkaderan calon pemimpin berkarakter Pancasila.
Calon Paskibraka akan menjalani pelatihan kepemimpinan, baris-berbaris, dan pengasuhan untuk membentuk generasi tangguh dan berkarakter Pancasila. Menjadi Paskibraka adalah impian banyak anak muda, dan pendaftar harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Seleksi Paskibraka 2025 dimulai dari tingkat kabupaten/kota dengan jadwal pendaftaran yang bervariasi di setiap daerah. Peserta dapat menghubungi Badan Kesbangpol setempat untuk informasi lebih lanjut. Pendaftaran berlangsung minimal 14 hari sebelum seleksi dan dilakukan secara online melalui situs resmi Transparansi Paskibraka: https://paskibraka.bpip.go.id/.
Mengutip dari Juknis Pembentukan Paskibraka Tahun 2025 berikut ini beberapa persyaratan untuk mendaftar sebagai calon Paskibraka:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 17 Agustus sesuai tahun penugasan pada Upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
3. Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah.
4. Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali.
5. Mengisi dan menandatangani pernyataan kesediaan mematuhi peraturan program Paskibraka.
6. Nilai akademik minimal berkategori baik.
7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan setelah tanggal pengumuman pada masing-masing daerah.
8. Memiliki tinggi badan ideal sebagai berikut:
- Paling rendah 170 (seratus tujuh puluh) sentimeter dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter untuk pelajar putra.
- Paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan paling tinggi 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter untuk pelajar putri, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
9. Memiliki berat badan ideal yaitu tidak kurang dan tidak lebih 5 (lima) kilogram dari berat badan ideal.
10. Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
11. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka pada Pelaksanaan Tugas Paskibraka sebagaimana diatur dalam Peraturan BPIP No. 3/2022.
12. Bersedia mengikuti Pemusatan Diklat Paskibraka, Pengukuhan Paskibraka, Pelaksanaan Tugas Paskibraka, pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.