Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hukum Puasa Saat Menyusui: Dalil dan Pendapat Ulama

by Abdullah Suntani
11 Maret 2025 | 09:49
in Humaniora
hukum menyusui saat puasa

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang mampu. Namun, dalam Islam terdapat keringanan bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu, seperti sakit, bepergian, hamil, atau menyusui. Ibu menyusui memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kesehatan dirinya dan bayinya, sehingga sering kali muncul pertanyaan: Apakah ibu menyusui wajib berpuasa? Jika tidak, apa konsekuensi syar’inya?

Dalam ajaran Islam, setiap hukum memiliki pertimbangan yang adil dan penuh hikmah. Kewajiban puasa pun diberikan dengan tetap memperhatikan kondisi fisik seseorang. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana Islam memberikan solusi bagi ibu menyusui yang ingin menjalankan ibadah puasa tetapi memiliki kekhawatiran terhadap kesehatannya sendiri maupun kesehatan bayinya. Berikut hukum puasa bagi ibu menyusui berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadis, serta berbagai pendapat ulama.

Dasar Hukum

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menunjukkan adanya keringanan bagi orang yang mengalami kesulitan dalam berpuasa, termasuk ibu menyusui yang khawatir akan kesehatannya atau kesehatan bayinya.

Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah meringankan separuh shalat bagi musafir, dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa ibu menyusui mendapat rukhsah (keringanan) dalam menjalankan ibadah puasa.

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Puasa Saat Menyusui

Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai kewajiban puasa bagi ibu menyusui. Sebagian mewajibkan qadha saja, sebagian mewajibkan fidyah, dan ada pula yang mewajibkan keduanya tergantung alasan meninggalkan puasa. Berikut adalah rincian pendapat dari berbagai mazhab: Para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai hukum ibu menyusui yang tidak berpuasa:

READ  Cara Puasa Syawal Setelah Ramadhan

Mengqadha Tanpa Membayar Fidyah

Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Hanafi. Jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir dengan kesehatannya sendiri, maka wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain tanpa perlu membayar fidyah.

Membayar Fidyah Tanpa Qadha

Pendapat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menyebutkan bahwa jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya, maka cukup membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan) tanpa perlu mengqadha.

Mengqadha dan Membayar Fidyah

Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan bayinya, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah.

Hukum puasa bagi ibu menyusui bergantung pada alasan ia meninggalkan puasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatannya sendiri, maka cukup mengqadha puasa di lain waktu tanpa perlu membayar fidyah. Namun, jika alasannya adalah kekhawatiran terhadap kesehatan bayinya, terdapat dua pendapat di kalangan ulama: sebagian membolehkan cukup dengan membayar fidyah, sementara sebagian lain mewajibkan qadha sekaligus fidyah.

Islam memberikan kemudahan bagi ibu menyusui agar tidak terbebani oleh kewajiban puasa jika itu berisiko bagi kesehatannya atau bayinya. Oleh karena itu, jika seorang ibu merasa tidak mampu menjalankan puasa, ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku. Wallahu a’lam bishawab.

Tags: Hukum Puasa saat menyusuiIbu Hamilramadan 2025
Previous Post

Bagaimana Awal Kasus Korupsi LNG Pertamina di Tahun 2011-2021?

Next Post

Kata Ridwan Kamil Usai Kediamannya Digeledah KPK

Next Post
RK iklan BJB

Kata Ridwan Kamil Usai Kediamannya Digeledah KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ia kemudian merekomendasikan strategi 3-2-1-1-0 backup, yakni memiliki tiga salinan data di dua media berbeda. Satu salinan di luar lokasi, satu salinan offline atau tidak dapat diubah, serta memastikan nol kesalahan saat proses pemulihan

Serangan Siber Sepanjang 2024 di Indonesia Capai 330,5 Juta

26 September 2025 | 13:57
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Menurut Supratman, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator. BPBUMN berperan sebagai regulator, sedangkan Danantara berperan sebagai operator untuk melaksanakan fungsi usaha.

Kementerian BUMN Resmi Diganti Menjadi Badan Pengaturan BUMN

26 September 2025 | 14:17
uob-ruangguru-kerja-sama-bekali-90-ribu-pelajar-indonesia-keterampilan-digital

UOB dan Ruangguru Perkuat Pendidikan Digital di Indonesia

20 Agustus 2025 | 17:00
Menurut Rosmauli, secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp 6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp 522,82 miliar, pajak fintech (peer to peer lending) Rp 952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 786,3 miliar. Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 31,85 triliun.

Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp8,77 Triliun

26 September 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved