Jakarta, CoreNews.id – Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang mampu. Namun, dalam Islam terdapat keringanan bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu, seperti sakit, bepergian, hamil, atau menyusui. Ibu menyusui memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kesehatan dirinya dan bayinya, sehingga sering kali muncul pertanyaan: Apakah ibu menyusui wajib berpuasa? Jika tidak, apa konsekuensi syar’inya?
Dalam ajaran Islam, setiap hukum memiliki pertimbangan yang adil dan penuh hikmah. Kewajiban puasa pun diberikan dengan tetap memperhatikan kondisi fisik seseorang. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana Islam memberikan solusi bagi ibu menyusui yang ingin menjalankan ibadah puasa tetapi memiliki kekhawatiran terhadap kesehatannya sendiri maupun kesehatan bayinya. Berikut hukum puasa bagi ibu menyusui berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadis, serta berbagai pendapat ulama.
Dasar Hukum
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menunjukkan adanya keringanan bagi orang yang mengalami kesulitan dalam berpuasa, termasuk ibu menyusui yang khawatir akan kesehatannya atau kesehatan bayinya.
Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah meringankan separuh shalat bagi musafir, dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa ibu menyusui mendapat rukhsah (keringanan) dalam menjalankan ibadah puasa.
Pendapat Ulama Mengenai Hukum Puasa Saat Menyusui
Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai kewajiban puasa bagi ibu menyusui. Sebagian mewajibkan qadha saja, sebagian mewajibkan fidyah, dan ada pula yang mewajibkan keduanya tergantung alasan meninggalkan puasa. Berikut adalah rincian pendapat dari berbagai mazhab: Para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai hukum ibu menyusui yang tidak berpuasa:
Mengqadha Tanpa Membayar Fidyah
Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Hanafi. Jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir dengan kesehatannya sendiri, maka wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain tanpa perlu membayar fidyah.
Membayar Fidyah Tanpa Qadha
Pendapat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menyebutkan bahwa jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya, maka cukup membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan) tanpa perlu mengqadha.
Mengqadha dan Membayar Fidyah
Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan bayinya, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah.
Hukum puasa bagi ibu menyusui bergantung pada alasan ia meninggalkan puasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatannya sendiri, maka cukup mengqadha puasa di lain waktu tanpa perlu membayar fidyah. Namun, jika alasannya adalah kekhawatiran terhadap kesehatan bayinya, terdapat dua pendapat di kalangan ulama: sebagian membolehkan cukup dengan membayar fidyah, sementara sebagian lain mewajibkan qadha sekaligus fidyah.
Islam memberikan kemudahan bagi ibu menyusui agar tidak terbebani oleh kewajiban puasa jika itu berisiko bagi kesehatannya atau bayinya. Oleh karena itu, jika seorang ibu merasa tidak mampu menjalankan puasa, ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku. Wallahu a’lam bishawab.