Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bagaimana Awal Kasus Korupsi LNG Pertamina di Tahun 2011-2021?

by Teguh Imam Suyudi
11 Maret 2025 | 09:00
in Bisnis
Ilustrasi LNG

Ilustrasi LNG dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 10/03/2025, di Gedung KPK Merah Putih memeriksa AB, NS, YA, NW, DAS, dan WM. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 11/03/2025.

Bagaimana awal kasusnya?

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini bermula pada periode 2011 hingga 2021, ketika PT Pertamina diduga terlibat dalam transaksi LNG yang tidak transparan dan merugikan negara. Para penyidik KPK menemukan sejumlah indikasi bahwa pengadaan LNG ini dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain Nicke Widyawati, sejumlah nama lain yang juga diperiksa adalah Direktur Keuangan PT PGN pada tahun 2016-April 2018, Nusantara Suyono, serta Direktur Utama PT Pertagas, Wiko Migantoro.

Salah satu nama yang cukup mencolok dalam perkembangan kasus ini adalah Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada tahun 2019-2024. Pada bulan Januari 2024, Basuki juga diperiksa oleh KPK terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Basuki sendiri menegaskan bahwa kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. “Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua, hanya kami yang temukan waktu saya jadi Komut,” ujar Basuki saat memberikan keterangan di Gedung KPK.

Penemuan Kasus oleh Basuki Tjahaja Purnama pada 2020

Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini terungkap pada tahun 2020, ketika dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama. Meskipun transaksi LNG tersebut terjadi pada periode sebelumnya, yaitu antara 2011 hingga 2014, Basuki mengatakan bahwa ia dan timnya menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang merugikan negara. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Menteri BUMN dan dilanjutkan dengan penanganan oleh KPK.

READ  BNI finance Gandeng Ayoconnect Garap Bisnis Multifinance

“Kasus ini sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk, namun temuan ini ditemukan pada Januari 2020 dan segera kami laporkan kepada Menteri BUMN,” ungkap Basuki. Penemuan ini menjadi titik balik dalam proses penyelidikan, yang akhirnya mengarah pada penyidikan yang lebih dalam oleh KPK.

Vonis Terhadap Karen Agustiawan dan Proses Hukum yang Berlanjut

Salah satu bagian dari kasus pengadaan LNG ini adalah vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada periode 2009-2014. Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina. Dalam persidangan, Karen dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Karen dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Selain itu, KPK juga meminta agar Karen diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS, dengan subsider 2 tahun penjara. Kasus ini juga menjerat pihak lain, termasuk perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), yang diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.

Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka Baru

Penyidik KPK terus mengembangkan kasus ini dan pada 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Kedua tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA. Penetapan tersangka ini semakin memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi dalam pengadaan LNG ini melibatkan sejumlah pihak penting di PT Pertamina, serta pihak-pihak terkait lainnya.

READ  Jajaran Komisaris dan Direksi Terbaru BTN Hasil RUPST 2025

Dengan penetapan tersangka baru, KPK berharap dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di sektor BUMN, khususnya di PT Pertamina yang selama ini menjadi sorotan publik terkait dengan pengelolaan sumber daya alam negara.

Kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina ini menjadi salah satu contoh penting bagaimana upaya pemberantasan korupsi dapat mengungkap praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan berbagai pemeriksaan dan penetapan tersangka, diharapkan proses hukum ini akan berlanjut secara transparan dan adil.

(Tulisan ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan)

Tags: Korupsi LNGKPKPertamina
Previous Post

PTBA HUT ke-44 Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial

Next Post

Hukum Puasa Saat Menyusui: Dalil dan Pendapat Ulama

Next Post
hukum menyusui saat puasa

Hukum Puasa Saat Menyusui: Dalil dan Pendapat Ulama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Ilustrasi Iran-Israel

Alasan Sebenarnya Israel Menyerang Iran

17 Juni 2025 | 09:00
sengketa 4 pulau

Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Ini Duduk Perkaranya

14 Juni 2025 | 16:03
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Bobby Nasution

Kata Bobby Nasution Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh

18 Juni 2025 | 08:30
Wisata Tapak Tuan yang Melegenda di Aceh Selatan

Wisata Tapak Tuan yang Melegenda di Aceh Selatan

6 September 2024 | 09:29
Menag

Menag Tegaskan Komitmen PTIQ Cetak Dai Internasional dan Pelopor Peradaban Qurani

18 Juni 2025 | 19:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved