Jakarta, CoreNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 10/03/2025, di Gedung KPK Merah Putih memeriksa AB, NS, YA, NW, DAS, dan WM. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 11/03/2025.
Bagaimana awal kasusnya?
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini bermula pada periode 2011 hingga 2021, ketika PT Pertamina diduga terlibat dalam transaksi LNG yang tidak transparan dan merugikan negara. Para penyidik KPK menemukan sejumlah indikasi bahwa pengadaan LNG ini dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain Nicke Widyawati, sejumlah nama lain yang juga diperiksa adalah Direktur Keuangan PT PGN pada tahun 2016-April 2018, Nusantara Suyono, serta Direktur Utama PT Pertagas, Wiko Migantoro.
Salah satu nama yang cukup mencolok dalam perkembangan kasus ini adalah Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada tahun 2019-2024. Pada bulan Januari 2024, Basuki juga diperiksa oleh KPK terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Basuki sendiri menegaskan bahwa kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. “Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua, hanya kami yang temukan waktu saya jadi Komut,” ujar Basuki saat memberikan keterangan di Gedung KPK.
Penemuan Kasus oleh Basuki Tjahaja Purnama pada 2020
Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini terungkap pada tahun 2020, ketika dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama. Meskipun transaksi LNG tersebut terjadi pada periode sebelumnya, yaitu antara 2011 hingga 2014, Basuki mengatakan bahwa ia dan timnya menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang merugikan negara. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Menteri BUMN dan dilanjutkan dengan penanganan oleh KPK.
“Kasus ini sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk, namun temuan ini ditemukan pada Januari 2020 dan segera kami laporkan kepada Menteri BUMN,” ungkap Basuki. Penemuan ini menjadi titik balik dalam proses penyelidikan, yang akhirnya mengarah pada penyidikan yang lebih dalam oleh KPK.
Vonis Terhadap Karen Agustiawan dan Proses Hukum yang Berlanjut
Salah satu bagian dari kasus pengadaan LNG ini adalah vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada periode 2009-2014. Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina. Dalam persidangan, Karen dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Karen dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Selain itu, KPK juga meminta agar Karen diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS, dengan subsider 2 tahun penjara. Kasus ini juga menjerat pihak lain, termasuk perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), yang diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.
Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka Baru
Penyidik KPK terus mengembangkan kasus ini dan pada 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Kedua tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA. Penetapan tersangka ini semakin memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi dalam pengadaan LNG ini melibatkan sejumlah pihak penting di PT Pertamina, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dengan penetapan tersangka baru, KPK berharap dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di sektor BUMN, khususnya di PT Pertamina yang selama ini menjadi sorotan publik terkait dengan pengelolaan sumber daya alam negara.
Kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina ini menjadi salah satu contoh penting bagaimana upaya pemberantasan korupsi dapat mengungkap praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan berbagai pemeriksaan dan penetapan tersangka, diharapkan proses hukum ini akan berlanjut secara transparan dan adil.
(Tulisan ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan)