Jakarta, CoreNews.id – Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai ibadah. Salah satu kebiasaan yang sering dipertanyakan adalah menyikat gigi saat berpuasa. Banyak orang khawatir bahwa tindakan ini bisa membatalkan puasa, terutama karena adanya kemungkinan masuknya air atau pasta gigi ke dalam tenggorokan.
Di sisi lain, menjaga kebersihan mulut tetap penting, terutama karena bau mulut saat berpuasa bisa menjadi tidak sedap akibat produksi air liur yang berkurang. Rasulullah ﷺ sendiri mencontohkan kebersihan mulut dengan penggunaan siwak, bahkan ketika sedang berpuasa. Namun, apakah menyikat gigi dengan sikat dan pasta gigi memiliki hukum yang sama dengan siwak?
Berikut dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis, serta pendapat para ulama mengenai hukum menyikat gigi saat puasa.
Dasar Hukum
Dalam Islam, menjaga kebersihan merupakan bagian dari keimanan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kebersihan adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim)
Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ juga sangat menganjurkan penggunaan siwak:
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Siwak adalah alat pembersih gigi alami yang digunakan pada zaman Nabi Muhammad ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa penggunaan siwak pada siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.
Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma misk.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk memakruhkan penggunaan pasta gigi, terutama setelah waktu Zuhur, karena dikhawatirkan menghilangkan bau khas orang berpuasa yang disebutkan dalam hadis tersebut.
Selain itu, dalam sebuah riwayat dari Laqith bin Shabirah, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sempurnakanlah wudumu dan bersungguh-sungguhlah dalam berkumur-kumur, kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
Hadis ini menunjukkan bahwa berkumur dengan air harus dilakukan secara hati-hati saat berpuasa agar tidak tertelan. Hal ini sering dijadikan dasar oleh para ulama untuk menganalogikan hukum menyikat gigi, yakni boleh dilakukan tetapi harus dengan kehati-hatian agar tidak ada zat yang masuk ke tenggorokan.
Pendapat Ulama
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam menanggapi hukum menyikat gigi saat puasa, terutama terkait penggunaan pasta gigi yang memiliki rasa dan kemungkinan tertelan. Berikut adalah beberapa pendapat dari para ulama terkait masalah ini:
Pendapat yang Membolehkan
Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, membolehkan menyikat gigi saat puasa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa penggunaan siwak atau alat pembersih gigi saat puasa tetap dianjurkan dan tidak membatalkan puasa.
Pendapat yang Memakruhkan
Sebagian ulama, seperti dalam Mazhab Hanbali, berpendapat bahwa menyikat gigi dengan pasta gigi dimakruhkan setelah matahari tergelincir (waktu Zuhur ke atas) karena dikhawatirkan ada rasa atau zat dari pasta gigi yang masuk ke dalam tenggorokan.
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa penggunaan siwak tetap dianjurkan, tetapi jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan, maka puasanya batal.
Pendapat yang Mengharamkan
Jika seseorang menyikat gigi dan menelan pasta gigi atau air tanpa sengaja, maka puasanya batal. Hal ini sebagaimana kaidah fiqih bahwa sesuatu yang sampai ke dalam tubuh melalui rongga yang terbuka dapat membatalkan puasa.
Berdasarkan dalil dan pendapat ulama di atas, menyikat gigi saat puasa diperbolehkan selama tidak ada zat yang tertelan. Menyikat gigi tanpa pasta gigi, seperti menggunakan siwak, dapat dilakukan kapan saja tanpa kekhawatiran. Sementara itu, jika menggunakan pasta gigi, sebaiknya dilakukan sebelum waktu Subuh atau setelah berbuka untuk menghindari risiko batalnya puasa. Jika ingin menyikat gigi di siang hari, pastikan untuk tidak menelan pasta atau air secara tidak sengaja. Dengan memahami hukum ini, umat Islam dapat tetap menjaga kebersihan mulut selama berpuasa tanpa rasa khawatir. Wallahu a’lam bish-shawab.