Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Dasar Hukum dan Pendapat Ulama

by Abdullah Suntani
12 Maret 2025 | 10:14
in Humaniora
hukum sikat gigi saat puasa

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai ibadah. Salah satu kebiasaan yang sering dipertanyakan adalah menyikat gigi saat berpuasa. Banyak orang khawatir bahwa tindakan ini bisa membatalkan puasa, terutama karena adanya kemungkinan masuknya air atau pasta gigi ke dalam tenggorokan.

Di sisi lain, menjaga kebersihan mulut tetap penting, terutama karena bau mulut saat berpuasa bisa menjadi tidak sedap akibat produksi air liur yang berkurang. Rasulullah ﷺ sendiri mencontohkan kebersihan mulut dengan penggunaan siwak, bahkan ketika sedang berpuasa. Namun, apakah menyikat gigi dengan sikat dan pasta gigi memiliki hukum yang sama dengan siwak?

Berikut dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis, serta pendapat para ulama mengenai hukum menyikat gigi saat puasa.

Dasar Hukum

Dalam Islam, menjaga kebersihan merupakan bagian dari keimanan. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kebersihan adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim)

Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ juga sangat menganjurkan penggunaan siwak:

“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Siwak adalah alat pembersih gigi alami yang digunakan pada zaman Nabi Muhammad ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa penggunaan siwak pada siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.

Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma misk.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk memakruhkan penggunaan pasta gigi, terutama setelah waktu Zuhur, karena dikhawatirkan menghilangkan bau khas orang berpuasa yang disebutkan dalam hadis tersebut.

READ  Sambut Tahun Baru Imlek dengan Kemeriahan di 5 Klenteng Terbaik di Jakarta

Selain itu, dalam sebuah riwayat dari Laqith bin Shabirah, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sempurnakanlah wudumu dan bersungguh-sungguhlah dalam berkumur-kumur, kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Hadis ini menunjukkan bahwa berkumur dengan air harus dilakukan secara hati-hati saat berpuasa agar tidak tertelan. Hal ini sering dijadikan dasar oleh para ulama untuk menganalogikan hukum menyikat gigi, yakni boleh dilakukan tetapi harus dengan kehati-hatian agar tidak ada zat yang masuk ke tenggorokan.

Pendapat Ulama

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam menanggapi hukum menyikat gigi saat puasa, terutama terkait penggunaan pasta gigi yang memiliki rasa dan kemungkinan tertelan. Berikut adalah beberapa pendapat dari para ulama terkait masalah ini:

Pendapat yang Membolehkan

Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, membolehkan menyikat gigi saat puasa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa penggunaan siwak atau alat pembersih gigi saat puasa tetap dianjurkan dan tidak membatalkan puasa.

Pendapat yang Memakruhkan

Sebagian ulama, seperti dalam Mazhab Hanbali, berpendapat bahwa menyikat gigi dengan pasta gigi dimakruhkan setelah matahari tergelincir (waktu Zuhur ke atas) karena dikhawatirkan ada rasa atau zat dari pasta gigi yang masuk ke dalam tenggorokan.

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa penggunaan siwak tetap dianjurkan, tetapi jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan, maka puasanya batal.

Pendapat yang Mengharamkan

Jika seseorang menyikat gigi dan menelan pasta gigi atau air tanpa sengaja, maka puasanya batal. Hal ini sebagaimana kaidah fiqih bahwa sesuatu yang sampai ke dalam tubuh melalui rongga yang terbuka dapat membatalkan puasa.

READ  Bertemu di Jeddah, Menag Yaqut dan Menhaj Taufiq Bahas Persiapan Haji 1445 H

Berdasarkan dalil dan pendapat ulama di atas, menyikat gigi saat puasa diperbolehkan selama tidak ada zat yang tertelan. Menyikat gigi tanpa pasta gigi, seperti menggunakan siwak, dapat dilakukan kapan saja tanpa kekhawatiran. Sementara itu, jika menggunakan pasta gigi, sebaiknya dilakukan sebelum waktu Subuh atau setelah berbuka untuk menghindari risiko batalnya puasa. Jika ingin menyikat gigi di siang hari, pastikan untuk tidak menelan pasta atau air secara tidak sengaja. Dengan memahami hukum ini, umat Islam dapat tetap menjaga kebersihan mulut selama berpuasa tanpa rasa khawatir. Wallahu a’lam bish-shawab.

Tags: Sikat Gigi Saat Puasa
Previous Post

Tumbangkan Liverpool, PSG Melaju ke Perempatfinal Liga Champions

Next Post

OJK Terima 17.019 Pengaduan Selama Januari—Februari 2025

Next Post
Selama periode Januari—Februari 2025 pula, OJK mencatat telah melakukan pemblokiran yang dilakukan oleh Satgas, yaitu meliputi 3.517 aplikasi/website/konten ilegal, 117 rekening bank, dan 1.330 nomor telepon/WA

OJK Terima 17.019 Pengaduan Selama Januari—Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Geger Awal Tahun! KPK Lakukan OTT Perdana 2026, Pegawai Pajak & Wajib Pajak Diciduk

10 Januari 2026 | 21:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved