Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Proses Sertifikasi Halal Itu Cepat, Kurang Dari 1 Bulan

by Irawan Djoko Nugroho
20 Maret 2025 | 11:29
in Ekonomi
Dalam kondisi ideal, keseluruhan proses ini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, dalam praktiknya, keterlambatan sering terjadi karena kurang siapnya perusahaan dalam menyiapkan dokumen dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Ilustrasi: Sertifikasi Halal

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Isu bahwa biaya sertifikasi halal mahal dan proses pemeriksaan memakan waktu lama tidaklah benar. Isu ini diduga terjadi karena adanya keterlibatan calo berkedok konsultan yang membuat proses sertifikasi halal menjadi lebih mahal dan rumit.

Hal ini disampaikan Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Muti Arintawati di Jakarta (19/3/2025). Menurut Muti, implementasi tarif sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dikeluarkan pemerintah.

Sementara itu waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal menurut skema regular adalah sebagai berikut. Pertama. Proses sertifikasi halal dimulai dari pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SiHalal) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memakan waktu maksimal dua hari. Kedua. BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen dalam satu hari sebelum meneruskan ke LPH.

Ketiga. Proses pemeriksaan oleh LPH yang mencakup verifikasi dokumen, audit lapangan, dan uji laboratorium jika diperlukan, berlangsung maksimal 10 hari untuk usaha dalam negeri dan 15 hari untuk usaha luar negeri. Ia dapat diperpanjang maksimal 10 hari kerja. Keempat. Laporan hasil audit akan diajukan ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan kehalalan suatu produk.

“Dalam kondisi ideal, keseluruhan proses ini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, dalam praktiknya, keterlambatan sering terjadi karena kurang siapnya perusahaan dalam menyiapkan dokumen dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH),” pungkas Muti.*

READ  Wajib Sertifikasi Halal Kini Sudah Resmi Berlaku
Tags: Komisi Fatwa Majelis Ulama IndonesiaMuti ArintawatiSertifikasi Halal
Previous Post

Tok! RUU TNI Resmi Jadi Undang-Undang

Next Post

KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait Kasus TPPU Eks Menteri Pertanian SYL

Next Post
Wali Kota Semarang dan Suaminya Mangkir Dipanggil KPK

KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait Kasus TPPU Eks Menteri Pertanian SYL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Tugu Insurance Tetap Tangguh di Tengah Dinamika Industri Asuransi

12 November 2025 | 18:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
/dli-excellence-scholarship-2025

DLI Dukung Putra Putri Terbaik Bangsa Lewat Program Beasiswa Global

13 November 2025 | 09:00
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

13 November 2025 | 21:47
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved