Jakarta, CoreNews.id — Isu bahwa biaya sertifikasi halal mahal dan proses pemeriksaan memakan waktu lama tidaklah benar. Isu ini diduga terjadi karena adanya keterlibatan calo berkedok konsultan yang membuat proses sertifikasi halal menjadi lebih mahal dan rumit.
Hal ini disampaikan Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Muti Arintawati di Jakarta (19/3/2025). Menurut Muti, implementasi tarif sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dikeluarkan pemerintah.
Sementara itu waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal menurut skema regular adalah sebagai berikut. Pertama. Proses sertifikasi halal dimulai dari pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SiHalal) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memakan waktu maksimal dua hari. Kedua. BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen dalam satu hari sebelum meneruskan ke LPH.
Ketiga. Proses pemeriksaan oleh LPH yang mencakup verifikasi dokumen, audit lapangan, dan uji laboratorium jika diperlukan, berlangsung maksimal 10 hari untuk usaha dalam negeri dan 15 hari untuk usaha luar negeri. Ia dapat diperpanjang maksimal 10 hari kerja. Keempat. Laporan hasil audit akan diajukan ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan kehalalan suatu produk.
“Dalam kondisi ideal, keseluruhan proses ini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, dalam praktiknya, keterlambatan sering terjadi karena kurang siapnya perusahaan dalam menyiapkan dokumen dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH),” pungkas Muti.*