Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini Poin Penting Perubahan Dari RUU TNI Jadi UU

by Irawan Djoko Nugroho
21 Maret 2025 | 11:12
in Hukum
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun. Selanjutnya, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun. Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun. Perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun. Dan berdasar Pasal 53 Ayat (4), khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ilustrasi: Serah terima Undang-Undang yang ditetapkan DPR RI. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang resmi ditetapkan DPR RI. RUU ini memuat sejumlah perubahan, dengan tiga pasal utama perubahan. Perubahan tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama Jabatan Sipil. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga. TNI aktif baru harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

Adapun ke-14 Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara. Selanjutnya, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Kedua. Usia Pensiun. Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun. Selanjutnya, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun. Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun. Perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun. Dan berdasar Pasal 53 Ayat (4), khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

READ  Tersangka Penembakan Bos Rental Tol Tangerang-Merak Bertambah

Ketiga. Tugas Pokok TNI. Pada UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI ada penambahan poin. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Pasal 7 Ayat (16) ditambahkan, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.*

Tags: RUU TNIUU TNI
Previous Post

Lailatul Qadar: Waktu dan Tanda-Tandanya

Next Post

Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi Kecelakaan, 6 WNI Meninggal

Next Post
8-karyawan-rsbs-jember-meninggal-kecelakaan-bromo

Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi Kecelakaan, 6 WNI Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
IndoBuildTech Expo Part 1 2026, Perkuat Kolaborasi Industri Bangunan Menuju Masa Depan yang Lebih Inovatif

IndoBuildTech Expo Part 1 2026, Perkuat Kolaborasi Industri Bangunan Menuju Masa Depan yang Lebih Inovatif

11 Juli 2026 | 11:52
AHY : IndoBuildTech Expo Sebagai Wadah Pemangku Kepentingan Berbagi Inovasi dan Solusi

AHY : IndoBuildTech Expo Sebagai Wadah Pemangku Kepentingan Berbagi Inovasi dan Solusi

11 Juli 2026 | 11:59
Prabowo: Hei Koruptor, Kaum Munafik, Antek Asing, Prabowo Tidak Pernah Gentar terhadap Kalian!

Prabowo: Hei Koruptor, Kaum Munafik, Antek Asing, Prabowo Tidak Pernah Gentar terhadap Kalian!

11 Januari 2024 | 15:13
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved