Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mensos: Penyaluran Bansos Kuartal I-2025 Capai Rp18 Triliun

by Miroji
9 April 2025 | 14:39
in Nasional
Mensos: Penyaluran Bansos Kuartal I-2025 Capai Rp18 Triliun

sumber foto: tangakapan layar youtube sekretariat presiden

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga kuartal pertama 2025 telah mencapai Rp18 triliun. Jumlah ini setara dengan 25 persen dari total pagu anggaran bantuan sosial nasional.

“Tahap pertama sudah kami salurkan, artinya 25 persen dari seluruh anggaran sudah tersalurkan. Totalnya lebih dari Rp18 triliun,” kata Mensos dalam acara Sarasehan Ekonomi, Selasa (8 April 2025).

Jenis Bansos: BPNT, PKH, dan Dukungan BPJS Kesehatan

Gus Ipul menjelaskan bahwa penyaluran bansos terbagi dalam dua program utama:

  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  • Program Keluarga Harapan (PKH)

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan untuk mendukung akses layanan kesehatan bagi masyarakat rentan.

“Bantuan ini bersyarat, digunakan untuk ibu hamil, biaya sekolah anak, lansia, dan penyandang disabilitas,” jelasnya.

Lanjutan Program: Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial

Setelah program perlindungan sosial, tahap berikutnya adalah rehabilitasi sosial dan pemberdayaan masyarakat. Program ini bertujuan untuk mendorong kemandirian penerima manfaat melalui pelatihan dan integrasi dengan program-program kementerian lainnya.

“Setelah mendapat perlindungan sosial, masyarakat bisa ikut program pemberdayaan. Harapannya, mereka bisa lulus dan mandiri,” ujar Mensos.

Basis Penyaluran: Data Sosial Ekonomi Nasional (Desil 1–10)

Gus Ipul menegaskan bahwa penyaluran bansos mengacu pada data tunggal sosial ekonomi nasional yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini mencakup klasifikasi dari desil 1 hingga desil 10, yang memetakan kondisi masyarakat mulai dari miskin ekstrem hingga rentan miskin.

“Sasarannya sekarang jauh lebih jelas karena datanya berdasarkan desil. Ini akan membantu program pengentasan kemiskinan lebih tepat sasaran,” tutupnya.

READ  Cara Cek Penerima Bansos Tahun 2024 secara Online
Tags: BansosMensosPKH
Previous Post

Komentar Ketua MPR Soal Rupiah Tembus Rp17 Ribu Per Dolar AS

Next Post

Kisah Nabi Sulaiman AS

Next Post
Kisah Nabi Sulaiman AS

Kisah Nabi Sulaiman AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

21 Juli 2026 | 13:29
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved