Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) luncurkan kanal pelaporan digital SIPASTI (Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Sebelumnya pengaduan masyarakat disampaikan melalui email. Keberadaan Digital SIPASTI lebih mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai aktivitas keuangan ilegal. Seperti misalnya: investasi bodong, robot trading, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga penipuan digital.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, (14/4/2025). Menurut Friderica, sistem ini mulai efektif digunakan sejak 1 April 2025 melalui laman resmi sipasti.ojk.id. Dengan sistem ini, masyarakat juga dapat melaporkan berbagai entitas dan aktivitas ilegal secara langsung dan lebih terstruktur.
Dengan keberadaan SIPASTI, OJK berharap pengaduan masyarakat terhadap aktivitas ilegal dapat ditangani lebih cepat. Selain itu, juga semakin meningkatkan efektivitas kerja Satgas PASTI dalam pemberantasan praktik keuangan ilegal yang semakin marak di era digital.*