Jakarta, CoreNews.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini menggantikan UU Nomor 34 Tahun 2004 dan membawa sejumlah perubahan penting, terutama terkait batas usia pensiun prajurit TNI.
Kabar pengesahan ini dibenarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia mengatakan bahwa UU TNI yang telah disetujui oleh DPR pada 20 Maret 2025, telah diteken Presiden Prabowo sebelum Lebaran.
“Sudah, sebelum Lebaran,” kata Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Tanggal Pengesahan dan Masa Berlaku UU TNI 2025
UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Maret 2025 di Jakarta. Dengan ditandatanganinya undang-undang ini, maka aturan baru mengenai masa dinas dan pensiun prajurit TNI secara resmi berlaku.
Perubahan Penting dalam UU TNI Terbaru
Salah satu poin penting dalam UU TNI 2025 terdapat pada Pasal 53, yang mengatur secara rinci mengenai batas usia pensiun untuk tamtama, bintara, dan perwira. Berikut rinciannya:
- Tamtama dan bintara: maksimal 55 tahun
- Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai kebutuhan lewat Keputusan Presiden (Keppres)
Selain itu, prajurit yang menduduki jabatan fungsional juga mendapat ketentuan khusus yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Dampak UU TNI 2025 Terhadap Struktur Kepemimpinan
Dengan perpanjangan masa pensiun perwira tinggi TNI, struktur dan dinamika di tubuh TNI diprediksi akan mengalami penyesuaian. Beberapa pihak menilai bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan dan stabilitas organisasi militer nasional di tengah tantangan geopolitik yang dinamis.