Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah akan mengintegrasikan data pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan basis data yang lebih akurat dan mendukung perumusan kebijakan yang tepat sasaran sesuai dengan kondisi lapangan.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, (30/5/2025). Menurut Yassierli, saat ini data PHK di Indonesia masih belum sinkron antara lembaga satu dengan lainnya. Ini memungkinkan ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid.
Selain melakukan integrasi, pemerintah juga tengah menyiapkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai bentuk mitigasi lebih lanjut. Satgas PHK ini akan segera diluncurkan. Satgas ini tidak hanya membicarakan soal mitigasi PHK, tapi juga mencakup dari hulu ke hilir. Satgas PHK akan melibatkan lintas Kementerian dan memiliki fungsi untuk mereview kebijakan yang ada dan berdampak pada kondisi ekonomi secara keseluruhan.*