Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Akan Luncurkan Satgas PHK Lintas Kementerian

by Irawan Djoko Nugroho
30 Mei 2025 | 09:32
in Ekonomi
Selain melakukan integrasi, pemerintah juga tengah menyiapkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai bentuk mitigasi lebih lanjut. Satgas PHK ini akan segera diluncurkan. Satgas ini tidak hanya membicarakan soal mitigasi PHK, tapi juga mencakup dari hulu ke hilir. Satgas PHK akan melibatkan lintas Kementerian dan memiliki fungsi untuk mereview kebijakan yang ada dan berdampak pada kondisi ekonomi secara keseluruhan

Ilustrasi: PHK. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah akan mengintegrasikan data pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan basis data yang lebih akurat dan mendukung perumusan kebijakan yang tepat sasaran sesuai dengan kondisi lapangan.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, (30/5/2025). Menurut Yassierli, saat ini data PHK di Indonesia masih belum sinkron antara lembaga satu dengan lainnya. Ini memungkinkan ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid.

Selain melakukan integrasi, pemerintah juga tengah menyiapkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai bentuk mitigasi lebih lanjut. Satgas PHK ini akan segera diluncurkan. Satgas ini tidak hanya membicarakan soal mitigasi PHK, tapi juga mencakup dari hulu ke hilir. Satgas PHK akan melibatkan lintas Kementerian dan memiliki fungsi untuk mereview kebijakan yang ada dan berdampak pada kondisi ekonomi secara keseluruhan.*

READ  Pemberlakuan PPN Jasa Agen Asuransi tak Pengaruhi Kinerja Perusahaan
Tags: Satgas PHKYassierli
Previous Post

Penjelasan Hadits Rasulullah SAW Soal Larangan Pukul Siapa pun Tepat di Wajahnya

Next Post

Fintech P2P Lending Diminta Menerapkan Iklan Mendidik dan Tidak Menyesatkan

Next Post
Menurut Friderica, contoh mendidik adalah iklan dengan pesan 'Pinjam sesuai kemampuan untuk usaha mandiri’. Iklan ini akan mendorong perilaku keuangan sehat dan penggunaan pinjaman secara produktif.

Fintech P2P Lending Diminta Menerapkan Iklan Mendidik dan Tidak Menyesatkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
bank mandiri

Dapat Rp55 T dari Dana Rp200 T Menkeu, Ini Rencana Bank Mandiri

17 September 2025 | 09:16
Hal ini disampaikan Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap di Jakarta (17/9/2025). Yudi meminta KPK tak perlu takut menetapkan tersangka di kasus ini. Pasalnya masyarakat menurutnya mendukung KPK dalam perkara tersebut.

KPK Diminta Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Karena Sudah di Tahap Penyidikan

17 September 2025 | 11:12
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Menurut Ogi, untuk DPPK Jiwasraya, penyelesaian akan dilakukan melalui likuidasi aset guna pembayaran manfaat pensiun sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited. Dan untuk kewajiban DPLK Jiwasraya, akan dialihkan ke DPLK lain yang dipilih Pemberi Kerja atau Kelompok Peserta. Dengan demikian, hak peserta tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Resmi Bubarkan DPLK dan DPPK Jiwasraya

17 September 2025 | 11:49
polri-ajukan-red-notice-riza-chalid-ke-interpol

Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

16 September 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved