Jakarta, CoreNews.id – Setia Budi Tarigan, ayah dari Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi BMW yang menabrak dan menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericho Afandhi, menyampaikan permintaan maaf yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat.
Dalam pernyataan video yang beredar di sejumlah media nasional, Minggu (1/6/2025), Setia Budi menyampaikan duka dan permohonan maaf secara langsung kepada ibunda korban, Meiliana, serta kepada publik atas insiden yang menimbulkan keprihatinan luas.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Meiliana dan keluarga. Kami sungguh tidak mengharapkan kejadian ini terjadi,” ujar Setia Budi.
Setia Budi menjelaskan bahwa ia baru muncul ke publik karena menghormati masa berkabung keluarga korban dan fokus mendampingi anaknya yang masih dalam kondisi trauma.
Begitu mendengar kabar kecelakaan pada Sabtu dini hari (24/5), ia langsung menuju Yogyakarta dan mengunjungi Christiano di Polresta Sleman. Ia juga sempat datang ke RS Bhayangkara dan bertemu Meiliana untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung.
“Saya dan istri, atas nama Christiano Tarigan, memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini,” tambahnya.
Setia Budi juga menyampaikan bahwa saat kejadian, Christiano tidak melarikan diri dan bahkan sempat meminta bantuan warga. Ia mendampingi putranya menjalani proses hukum, yang saat ini telah menetapkan Christiano sebagai tersangka.
Terkait dugaan di media sosial bahwa pihak keluarga pelaku membayar uang kepada keluarga korban, Setia Budi menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan keluarga korban hanya sebatas pengurusan jenazah hingga pemakaman.
“Kami belum pernah berbicara soal uang atau hal lainnya. Hanya sebatas mengurus jenazah hingga ke rumah duka,” tegasnya.
Setia Budi juga menyampaikan bahwa hasil tes urin Christiano menunjukkan negatif dari alkohol, obat-obatan, maupun narkotika. Namun, situasi mendadak di jalan dinilai sebagai penyebab kecelakaan tersebut.
Kasus ini saat ini sedang diproses secara hukum. Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan yang menyebabkan kematian.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan berharap masyarakat dapat bersabar serta mengikuti perkembangan yang ada secara objektif,” tutup Setia Budi.