Jakarta, CoreNews.id – Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR dan MPR. Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu menuding Gibran melanggar hukum, etika publik, serta menciptakan konflik kepentingan, terkait pencalonannya melalui Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Disebutkan surat tersebut diteken oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, termasuk tokoh-tokoh seperti Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto.
Menjelang berakhirnya masa reses DPR (Senin, 23/6), beberapa fraksi telah menyampaikan sikap. Berikut selengkapnya:
PDIP meminta agar DPR dan MPR menanggapi secara resmi. “Maka, sebaiknya DPR maupun MPR harus menyikapi surat itu secara resmi,” kata Komaruddin Watubun, Jumat (20/6).
Ia menilai pencalonan Gibran sudah bermasalah sejak awal. “Supaya itu tidak berkepanjangan, maka harus ada jawaban resmi, informasi resmi, dari DPR dan MPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat itu,” lanjutnya.
PKB menyatakan belum ada pembahasan internal. “Biar nanti pimpinan DPR yang mengkaji, apakah aspirasinya layak dilanjutkan atau tidak,” ucap Ahmad Iman Sukri di kantor DPP PKB, Jumat (20/6).
PKS menghormati dinamika demokrasi namun akan tetap konstitusional. “Tentu PKS menghormati berbagai dinamika politik yang ada,” kata Presiden PKS Al Muzammil Yusuf, Sabtu (7/6).
Golkar menutup kemungkinan pemakzulan karena Gibran dipilih secara sah. “Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup,” ujar Sekjen Golkar Sarmuji, Rabu (7/5).
Sementara fraksi NasDem, Demokrat, PAN, dan Gerindra belum merespons. Paripurna DPR dijadwalkan digelar pekan ini setelah masa reses berakhir pada 24 Juni 2025.