Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Banding Ditolak, Agus Buntung Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

by Abdullah Suntani
18 Juli 2025 | 14:17
in Hukum
Agus divonis 10 tahun

Foto: Tribunlombok

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menolak permohonan banding I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual, dan menguatkan vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Mataram.

“Iya, betul. Putusannya itu tanggal 16 Juli kemarin, diputus dan diunggah langsung dari pengadilan tinggi di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” kata Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo.

Putusan banding teregistrasi dalam perkara nomor: 146/PID.SUS/2025/PT MTR, dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Majelis hakim banding yang diketuai Dewi Perwitasari, serta anggota Suko Harsono dan Sumantono, menerima permintaan banding namun memutuskan menguatkan vonis sebelumnya.

Dalam vonis pengadilan tingkat pertama, Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas pencabulan berulang kepada beberapa korban, melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Rencananya hari ini tanggal 18 Juli, kami akan beritahukan putusan bandingnya kepada para pihak,” ujar Kelik.

Para pihak masih memiliki waktu 7 hari setelah menerima salinan putusan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

READ  Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp179 Miliar
Tags: agus buntungPengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Previous Post

Siloam Luncurkan Bedah Robotik Da Vinci Xi, Hadirkan Prosedur Bedah dengan Resiko Minimal

Next Post

DPR AS Sahkan 3 Undang-Undang Kripto Penting

Next Post
kripto

DPR AS Sahkan 3 Undang-Undang Kripto Penting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Kronologi Longsor Tambang Freeport Papua, 7 Pekerja Terjebak

Freeport Masih Berupaya Selamatkan 7 Pekerja Terjebak di Tambang Papua

16 September 2025 | 09:09
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved