Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Banding Ditolak, Agus Buntung Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

by Abdullah Suntani
18 Juli 2025 | 14:17
in Hukum
Agus divonis 10 tahun

Foto: Tribunlombok

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menolak permohonan banding I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual, dan menguatkan vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Mataram.

“Iya, betul. Putusannya itu tanggal 16 Juli kemarin, diputus dan diunggah langsung dari pengadilan tinggi di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” kata Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo.

Putusan banding teregistrasi dalam perkara nomor: 146/PID.SUS/2025/PT MTR, dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Majelis hakim banding yang diketuai Dewi Perwitasari, serta anggota Suko Harsono dan Sumantono, menerima permintaan banding namun memutuskan menguatkan vonis sebelumnya.

Dalam vonis pengadilan tingkat pertama, Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas pencabulan berulang kepada beberapa korban, melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Rencananya hari ini tanggal 18 Juli, kami akan beritahukan putusan bandingnya kepada para pihak,” ujar Kelik.

Para pihak masih memiliki waktu 7 hari setelah menerima salinan putusan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

READ  4 Orang jadi Tersangka dalam Kasus Penemuan Ladang Ganja di Bromo
Tags: agus buntungPengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Previous Post

Siloam Luncurkan Bedah Robotik Da Vinci Xi, Hadirkan Prosedur Bedah dengan Resiko Minimal

Next Post

DPR AS Sahkan 3 Undang-Undang Kripto Penting

Next Post
kripto

DPR AS Sahkan 3 Undang-Undang Kripto Penting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

27 Maret 2026 | 14:19
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

27 Maret 2026 | 15:17
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

Ini Aturan Baru Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

27 Maret 2026 | 14:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved