Jakarta, CoreNews.id – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menolak permohonan banding I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual, dan menguatkan vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Mataram.
“Iya, betul. Putusannya itu tanggal 16 Juli kemarin, diputus dan diunggah langsung dari pengadilan tinggi di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” kata Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo.
Putusan banding teregistrasi dalam perkara nomor: 146/PID.SUS/2025/PT MTR, dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Majelis hakim banding yang diketuai Dewi Perwitasari, serta anggota Suko Harsono dan Sumantono, menerima permintaan banding namun memutuskan menguatkan vonis sebelumnya.
Dalam vonis pengadilan tingkat pertama, Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas pencabulan berulang kepada beberapa korban, melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Rencananya hari ini tanggal 18 Juli, kami akan beritahukan putusan bandingnya kepada para pihak,” ujar Kelik.
Para pihak masih memiliki waktu 7 hari setelah menerima salinan putusan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.