Jakarta, CoreNews.id – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap bersalah dalam kasus suap PAW Harun Masiku, meski mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Amnesti hanya membebaskan dari hukuman, bukan menghapus status bersalah,” ujar Johanis, Jumat (1/8/2025).
KPK masih menunggu Keppres amnesti sebagai dasar hukum untuk membebaskan Hasto dari tahanan. Jubir KPK Budi Prasetyo memastikan langkah itu tak melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan amnesti adalah hak prerogatif presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo memberi amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan persetujuan itu telah resmi diberikan dalam rapat bersama pemerintah pada 31 Juli 2025.