Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK: Meski Dapat Amnesti, Hasto Tetap Bersalah dalam Kasus Suap Harun Masiku

by Miroji
1 Agustus 2025 | 14:39
in Hukum
KPK: Meski Dapat Amnesti, Hasto Tetap Bersalah dalam Kasus Suap Harun Masiku

sumber foto: Humas KPK

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap bersalah dalam kasus suap PAW Harun Masiku, meski mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Amnesti hanya membebaskan dari hukuman, bukan menghapus status bersalah,” ujar Johanis, Jumat (1/8/2025).

KPK masih menunggu Keppres amnesti sebagai dasar hukum untuk membebaskan Hasto dari tahanan. Jubir KPK Budi Prasetyo memastikan langkah itu tak melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan amnesti adalah hak prerogatif presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945.

Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo memberi amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan persetujuan itu telah resmi diberikan dalam rapat bersama pemerintah pada 31 Juli 2025.

READ  KPK Sita Aset Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim
Tags: amnesti PresidenHasto Kristiyantokasus Harun MasikuKPKPrabowo Subiantosuap PAW
Previous Post

GWM Tank 300 Diesel, Mobil SUV Powerful Diesel Diluncurkan di Indonesia

Next Post

BPOM Cabut Izin Edar 34 Produk Kosmetik Berbahaya

Next Post
Menurut Taruna, hasil pengujian laboratorium menunjukkan seluruh produk yang ditemukan positif mengandung bahan antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil (methanyl yellow), dan steroid. Adapun bahaya yang ditimbulkan dari kandungan bahan tersebut sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.

BPOM Cabut Izin Edar 34 Produk Kosmetik Berbahaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

bondi-beach-shooting-serangan-hanukkah-australia

Penembakan Bondi Beach: Fakta-Fakta Serangan Hanukkah yang Mengguncang Australia

16 Desember 2025 | 18:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
kaspersky-tren-prediksi-keamanan-siber-industri-2026

Tren dan Prediksi Keamanan Siber Sektor Industri untuk Tahun 2026

15 Desember 2025 | 18:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Menurut Jefri, lelang tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara. Ia menegaskan setiap temuan stockpile mineral, baik bauksit, batubara, maupun nikel, akan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara untuk dilelang. Hasilnya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM dengan potensi penerimaan lebih dari Rp 200 miliar.

Kementerian ESDM Resmi Lelang 629.000 Ton Bauksit, 16-22 Desember 2025

16 Desember 2025 | 15:22
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved