Jakarta, CoreNews.id – Bank Indonesia (BI) menepis isu bahwa sistem Payment ID akan digunakan untuk memata-matai transaksi masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan BI tidak akan memantau detail belanja individu.
“Yang kami lihat contoh, hanya pertumbuhan ekonomi sektoral. Kami tak akan masuk ke ruang private satu per satu, tidak ada gunanya. Itu juga berpotensi melanggar UU (UU Perlindungan Data Pribadi). Selain itu kalau kita lakukan, BI berarti BI kurang kerjaan kalau sampai tracking siapa beli sepatu, siapa nongkrong di kafe. Masa’ kami mau begitu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Untuk meredakan kekhawatiran publik, BI menguji coba Payment ID mulai 17 Agustus 2025 pada penyaluran bantuan sosial nontunai. Dicky menegaskan data konsumen hanya akan dibuka dengan persetujuan pemilik.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menjelaskan Payment ID adalah tanda pengenal unik yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengoptimalkan data transaksi dan memperkuat keamanan sistem pembayaran.











