Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara hak masyarakat menyampaikan aspirasi dengan kewajiban negara menindak pelanggaran. Hal ini disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Jumat (12/9/2025).
“Kami memastikan apakah law enforcement dan penegakan hukum yang diarahkan Presiden berjalan semestinya,” ujarnya.
Yusril menekankan hak rakyat menyampaikan pendapat tidak boleh diganggu selama dilakukan tertib, namun negara wajib menindak tegas bila kebebasan tersebut disalahgunakan hingga menimbulkan kekerasan atau kerusuhan.
“Bagi rakyat yang menyampaikan aspirasi tertib, haknya tidak akan diganggu,” tegasnya.
Ia juga memastikan tindakan hukum berlaku pada pelaku kekerasan, perusakan, dan penjarahan. Usai meninjau tahanan di Rutan Mapoltabes Makassar pascakerusuhan, Yusril menegaskan perlakuan kepada tahanan harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan diberikan ruang yang layak sebelum ada putusan pengadilan.