Jakarta, CoreNews.id — Pembentukan tim penyidik khusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terdiri dari 9 orang guna mendalami perkara yang melilit eks Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan sebuah progress positif. Terlebih ke-9 orang tersebut, di antaranya beranggotakan mantan-mantan dari insan KPK khususnya di jaksa penuntut umum.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta (16/7/2026). Menurut Budi, kehadiran para jaksa yang pernah bekerja di KPK diperlukan guna membongkar kasus tersebut. Ke depan, KPK bertugas memantau pekerjaan tim khusus itu. Selain itu, KPK siap membantu tim khusus itu kalau diperlukan.
Menurut Budi kembali, KPK akan memastikan komunikasi antara KPK dan Kejagung berjalan positif guna mengusut perkara Febrie Adriansyah. Apalagi hal tersebut merupakan kewenangan KPK sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.*













