Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

PAN Dukung Soeharto, Habibie, dan Gus Dur Dapat Gelar Pahlawan Nasional

by Miroji
11 November 2025 | 12:44
in Nasional
PAN Dukung Soeharto, Habibie, dan Gus Dur Dapat Gelar Pahlawan Nasional

sumber foto: dok. PAN

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan terhadap wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 BJ Habibie, dan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Menurut Saleh, pemberian gelar ini merupakan bentuk penghargaan tertinggi negara atas jasa dan pengabdian mereka dalam membela serta memajukan Indonesia.

“Ini bukan hanya penghargaan bagi tokoh bersangkutan, tetapi juga bagi seluruh keluarga dan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses penetapan gelar pahlawan telah melalui tahapan seleksi ketat oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). “Penilaian dilakukan secara objektif, jujur, dan terbuka,” tambahnya.

Saleh menilai ketiga tokoh tersebut memiliki kontribusi besar bagi bangsa, bahkan dihormati secara global. “Wajar jika nama mereka diabadikan sebagai pahlawan nasional,” katanya.

READ  Prabowo Rangkul Semua Pihak, Hendropriyono: Dia Paham Filsafat Pancasila
Tags: BJ HabibieGus Durpahlawan nasionalPANpenghargaan negaraSaleh Partaonan DaulaySoeharto
Previous Post

Thailand Tangguhkan Kesepakatan Damai dengan Kamboja Setelah Ledakan Ranjau

Next Post

Budaya Keraton Surakarta Pukau Penonton Jepang di Tokyo

Next Post
Budaya Keraton Surakarta Pukau Penonton Jepang di Tokyo

Budaya Keraton Surakarta Pukau Penonton Jepang di Tokyo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
strategi-dual-growth-pertamina-ketahanan-energi-nasional

Strategi Dual Growth Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

9 September 2026 | 09:00
Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

8 Mei 2024 | 14:12
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral)

Peraturan Baru OJK, Batas Pinjaman Kini Cuma 30% Gaji

13 Januari 2026 | 11:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved