Jakarta, CoreNews.id – Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga RUU prioritas untuk dibahas pada 2026 setelah RKUHAP dan RUU Penyesuaian Pidana diselesaikan pada 2025. RUU Penyesuaian Pidana disebut harus segera rampung agar KUHAP dan KUHP dapat berlaku pada 2 Januari 2026.
“Ya target kita adalah sebelum masa reses ini berakhir. Karena kalau kita reses kan tahun depan. Padahal KUHP itu berlaku 2 Januari. Nah kita target ini,” ujar Soedeson di kompleks parlemen, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa tiga RUU yang menjadi prioritas Komisi III pada 2026 adalah RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Mahkamah Agung, yang semuanya perlu disesuaikan dengan KUHAP yang baru disahkan. “Karena itu harus menyesuaikan dengan KUHAP kan,” katanya.
Sementara untuk RUU Perampasan Aset, Soedeson menegaskan Komisi III masih menunggu instruksi lebih lanjut. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut sangat mungkin dilakukan karena sudah menjadi desakan publik dan arahan pimpinan negara.
“Nah pimpinan DPR udah berjanji kan, kita menunggu KUHAP. Nah, sekarang KUHAP sudah ada. Kami di Komisi III menunggu,” ujarnya.
“Dan itu sudah merupakan perintah Presiden dan Ketua DPR. Sehingga itu menjadi prioritas kita,” imbuhnya.













