Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Kaji Asuransi dan Risiko Pembiayaan Terkait Bencana di Sumatera

by Irawan Djoko Nugroho
1 Desember 2025 | 11:49
in Ekonomi
Mahendra juga menyampaikan pihaknya turut berbelasungkawa atas bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Denpasar, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan assessment mengenai klaim maupun penggantian asuransi yang terjadi secara menyeluruh atas bencana alam yang menerpa sejumlah Provinsi di Sumatera. OJK juga tengah melakukan evaluasi dengan masing-masing bidang terkait, mengenai kemungkinan pembiayaan ataupun kredit perbankan yang terdampak dengan bencana saat ini.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Denpasar Bali (1/12/2025). Mahendra juga menyampaikan pihaknya turut berbelasungkawa atas bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kami mengucapkan belasungkawa terutama bagi para korban siklon Senyar yang kuat serta banjir di wilayah utara Sumatera yang mencakup tiga provinsi, yaitu Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat,” katanya.*

READ  Cara Mendaftar BBM Subsidi Pertamina
Tags: DenpasarMahendra SiregarOJK
Previous Post

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax hingga Dexlite Naik

Next Post

Prabowo Prioritaskan Pembukaan Akses dan Percepatan Bantuan ke Daerah Terisolasi

Next Post
Prabowo Prioritaskan Pembukaan Akses dan Percepatan Bantuan ke Daerah Terisolasi

Prabowo Prioritaskan Pembukaan Akses dan Percepatan Bantuan ke Daerah Terisolasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved