Tokyo, CoreNews.id — Amandemen undang-undang penyaringan investasi asing tengah diusulkan pemerintah Jepang. Rencana tersebut muncul sebagai upaya pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi memperketat kontrol keamanan ekonomi. Melalui amandemen, otoritas nantinya diberi kewenangan untuk memerintahkan investor asing melepas kepemilikan secara retroaktif apabila dinilai membahayakan keamanan nasional atau ekonomi.
Kebijakan pemerintah Jepang tersebut, diarahkan untuk melindungi perusahaan besar dan rantai pasokan strategis, di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap aliran modal asing, khususnya dari negara yang dianggap berisiko tinggi. Selama ini, investor asing yang membeli saham di sektor non-krusial tidak diwajibkan memberi pemberitahuan awal, sehingga ruang intervensi pemerintah terbatas. Pada skema baru, transaksi hingga lima tahun ke belakang dapat ditinjau ulang, terutama bagi investor yang berpotensi bekerja sama dengan kekuatan asing untuk kepentingan intelijen.
Menurut pendiri Board Director Training Institute of Japan Nicholas Benes, niat Jepang tersebut adalah untuk mencegah perusahaan Cina membeli perusahaan dan teknologi terbaik di Jepang.
Sementara itu menurut para ahli, rencana kebijakan tersebut tidak akan menghambat arus investasi masuk secara signifikan. Aktivitas merger dan akuisisi asing ke Jepang justru meningkat 45 persen menjadi US$33 miliar tahun lalu, seiring reformasi tata kelola perusahaan yang mendorong kepercayaan investor. Dampak kebijakan tersebut, diperkirakan hanya akan terbatas pada investor Cina yang berpotensi dikategorikan berisiko tinggi. Dan secara umum, Jepang dinilai tetap kompetitif sebagai tujuan investasi global.*













