Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Akan Berlaku Maret 2026

by Irawan Djoko Nugroho
9 Januari 2026 | 13:45
in Ekonomi
Melalui POJK tersebut pula, terdapat 3 hal yang ingin ditekankan OJK. Yaitu, penguatan peran dan tanggung jawab semua pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, antara lain terlaksananya koordinasi antara penyelenggara jaminan atau Coordination of Benefit (CoB). Penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam penyelenggaraan lini usaha asuransi kesehatan, antara lain melalui kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan telaah utilisasi atau utilization review. Terakhir, penguatan perlindungan terhadap pemegang polis, termasuk melalui kejelasan manfaat struktur produk dan pengendalian risiko klaim agar keberlangsungan produk tetap terjaga

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang diundangkan pada 22 Desember 2025, akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan. POJK itu dihadirkan untuk mengatasi kecenderungan overutilization layanan kesehatan, adanya perkembangan yang sangat tinggi untuk tren inflasi kesehatan (medical inflation), dan adanya kenaikan premi per polis asuransi kesehatan yang signifikan, yaitu 43,01% pada 2023 ke 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, (9/1/2025). Menurut Ogi, terdapat sejumlah poin ketentuan dalam POJK tersebut.

Diantaranya, asuransi wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko, asuransi juga bisa menyediakan produk asuransi kesehatan dalam fitur pembagian risiko baik dalam bentuk co-payment dan/atau deductible sepanjang memenuhi prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, terdapat ketentuan risk sharing dalam bentuk co-payment yang ditanggung pemegang polis sebesar 5% dengan batas maksimum sebesar Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap. 

Melalui POJK tersebut pula, terdapat 3 hal yang ingin ditekankan OJK. Yaitu, penguatan peran dan tanggung jawab semua pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, antara lain terlaksananya koordinasi antara penyelenggara jaminan atau Coordination of Benefit (CoB). Penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam penyelenggaraan lini usaha asuransi kesehatan, antara lain melalui kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan telaah utilisasi atau utilization review. Terakhir, penguatan perlindungan terhadap pemegang polis, termasuk melalui kejelasan manfaat struktur produk dan pengendalian risiko klaim agar keberlangsungan produk tetap terjaga.*

READ  Ford Buka Dealer Baru di PIK 2
Tags: Ogi PrastomiyonoOJKRDK OJK
Previous Post

OJK Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global 2026 Melandai

Next Post

Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga 31 Januari 2026, Ini Cara dan Syaratnya

Next Post
Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga 31 Januari 2026, Ini Cara dan Syaratnya

Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga 31 Januari 2026, Ini Cara dan Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
SBY Beberkan Alasan Indonesia Keluar dari OPEC pada 2008

SBY Beberkan Alasan Indonesia Keluar dari OPEC pada 2008

6 Oktober 2025 | 19:02
Halalbihalal IPIM Nasional Konsolidasikan Peran Sosial Masjid

Halalbihalal IPIM Nasional Konsolidasikan Peran Sosial Masjid

9 April 2026 | 20:05
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
tolak-krematorium-kalideres

Warga Kalideres Geruduk Proyek Krematorium! Tolak Pembangunan di Lahan Fasum

21 Februari 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved