Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Akan Berlaku Maret 2026

by Irawan Djoko Nugroho
9 Januari 2026 | 13:45
in Ekonomi
Melalui POJK tersebut pula, terdapat 3 hal yang ingin ditekankan OJK. Yaitu, penguatan peran dan tanggung jawab semua pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, antara lain terlaksananya koordinasi antara penyelenggara jaminan atau Coordination of Benefit (CoB). Penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam penyelenggaraan lini usaha asuransi kesehatan, antara lain melalui kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan telaah utilisasi atau utilization review. Terakhir, penguatan perlindungan terhadap pemegang polis, termasuk melalui kejelasan manfaat struktur produk dan pengendalian risiko klaim agar keberlangsungan produk tetap terjaga

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang diundangkan pada 22 Desember 2025, akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan. POJK itu dihadirkan untuk mengatasi kecenderungan overutilization layanan kesehatan, adanya perkembangan yang sangat tinggi untuk tren inflasi kesehatan (medical inflation), dan adanya kenaikan premi per polis asuransi kesehatan yang signifikan, yaitu 43,01% pada 2023 ke 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, (9/1/2025). Menurut Ogi, terdapat sejumlah poin ketentuan dalam POJK tersebut.

Diantaranya, asuransi wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko, asuransi juga bisa menyediakan produk asuransi kesehatan dalam fitur pembagian risiko baik dalam bentuk co-payment dan/atau deductible sepanjang memenuhi prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, terdapat ketentuan risk sharing dalam bentuk co-payment yang ditanggung pemegang polis sebesar 5% dengan batas maksimum sebesar Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap. 

Melalui POJK tersebut pula, terdapat 3 hal yang ingin ditekankan OJK. Yaitu, penguatan peran dan tanggung jawab semua pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, antara lain terlaksananya koordinasi antara penyelenggara jaminan atau Coordination of Benefit (CoB). Penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam penyelenggaraan lini usaha asuransi kesehatan, antara lain melalui kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan telaah utilisasi atau utilization review. Terakhir, penguatan perlindungan terhadap pemegang polis, termasuk melalui kejelasan manfaat struktur produk dan pengendalian risiko klaim agar keberlangsungan produk tetap terjaga.*

READ  OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
Tags: Ogi PrastomiyonoOJKRDK OJK
Previous Post

OJK Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global 2026 Melandai

Next Post

Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga 31 Januari 2026, Ini Cara dan Syaratnya

Next Post
Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga 31 Januari 2026, Ini Cara dan Syaratnya

Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga 31 Januari 2026, Ini Cara dan Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved