Kemnaker menetapkan bantuan subsidi upah sebesar Rp900 ribu yang dibayarkan sekaligus. Simak persyaratan penerima, batas gaji, dan ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas aturan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 tersebut mengatur persyaratan penerima, batas gaji, serta besaran bantuan bagi pekerja atau buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU bertujuan membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (29/10/2026).
Syarat Penerima BSU 2026
Berdasarkan aturan terbaru, calon penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Persyaratan lainnya adalah menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti batas upah minimum daerah sesuai ketentuan.
Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK menggunakan upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan serupa.
Gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Aturan tersebut mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dari penerima BSU.
Bantuan Rp900 Ribu
BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus dengan total Rp900 ribu.
Pekerja dapat memantau informasi resmi melalui laman BSU Kemnaker. Pemenuhan persyaratan tidak otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan.













