Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Ini Syaratnya

by Teguh Imam Suyudi
30 Oktober 2026 | 17:00
in Humaniora
syarat-penerima-bsu-2026-kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Bagikan sekarang:

Kemnaker menetapkan bantuan subsidi upah sebesar Rp900 ribu yang dibayarkan sekaligus. Simak persyaratan penerima, batas gaji, dan ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas aturan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 tersebut mengatur persyaratan penerima, batas gaji, serta besaran bantuan bagi pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU bertujuan membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (29/10/2026).

Syarat Penerima BSU 2026

Berdasarkan aturan terbaru, calon penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Persyaratan lainnya adalah menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti batas upah minimum daerah sesuai ketentuan.

Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK menggunakan upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan serupa.

Gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Aturan tersebut mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dari penerima BSU.

Bantuan Rp900 Ribu

BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus dengan total Rp900 ribu.

READ  5 Ciri Lowongan Kerja Palsu

Pekerja dapat memantau informasi resmi melalui laman BSU Kemnaker. Pemenuhan persyaratan tidak otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Tags: BSU2026KemnakerSubsidi Gaji
Previous Post

Energi Surya Bantu Petani Bali Hemat Biaya Produksi

Next Post

Harbolnas 12.12: Lima Strategi agar Brand Tetap Untung

Next Post
strategi-harbolnas-12-12-brand-tetap-untung

Harbolnas 12.12: Lima Strategi agar Brand Tetap Untung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

menaker-pmsm-pengembangan-sdm-human-capital-2026

SDM dan AI Jadi Penentu Produktivitas Perusahaan

29 Oktober 2026 | 20:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00

POPULER

berbagai-tipe-rombongan-di-mal

Berbagai Tipe Rombongan di Mal, Apa yang Mereka Cari?

26 Juli 2025 | 21:00
polisi-tangkap-aktor-intelektual-penculikan-pembunuhan-kacab-bank

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Deklarasi Sumpah Pemuda

31 Oktober 2026 | 22:00
Bacaan Saat Meniup Ubun-Ubun dan doa Walimah Aqiqah

Bacaan Saat Meniup Ubun-Ubun dan doa Walimah Aqiqah

11 September 2023 | 15:41
strategi-harbolnas-12-12-brand-tetap-untung

Harbolnas 12.12: Lima Strategi agar Brand Tetap Untung

31 Oktober 2026 | 09:00
energi-terbarukan-pertanian-uma-palak-bali

Energi Surya Bantu Petani Bali Hemat Biaya Produksi

30 Oktober 2026 | 09:00
syarat-penerima-bsu-2026-kemnaker

Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Ini Syaratnya

30 Oktober 2026 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved