Jakarta, CoreNews.id — Para pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026 telah dijatuhi denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekitar Rp 2,52 triliun. Jumlah tersebut berasal dari sanksi atas hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak dan keterlambatan pemenuhan kewajiban sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak.
Hak tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta (22/10/2026). Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, berdasar data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus yang masih berada dalam berbagai tahapan penanganan. Sebanyak 28 kasus berada dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.*













