Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tahukan Kamu? Ini Sejarah dan Makna Hari Santri Nasional

by Redaksi
20 Oktober 2025 | 09:26
in Nasional
Tahukan Kamu? Ini Sejarah dan Makna Hari Santri Nasional

Foto: Kemenag

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Peringatan ini menjadi simbol penghargaan terhadap peran besar santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Menurut Kementerian Agama (Kemenag), Hari Santri merupakan bentuk penghormatan atas perjuangan para santri dan ulama pesantren yang turut mempertahankan kemerdekaan dari ancaman penjajahan.

Sejarah Hari Santri tak lepas dari peristiwa Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama (NU) yang dicetuskan oleh KH Hasyim Asy’ari pada 21–22 Oktober 1945 di Surabaya. Resolusi ini menegaskan bahwa mempertahankan kemerdekaan Indonesia adalah kewajiban agama bagi setiap muslim.

Fatwa tersebut membakar semangat rakyat untuk melawan pasukan Sekutu dan Belanda, hingga memuncak pada Pertempuran 10 November 1945 yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional.

Sebelumnya, KH Hasyim Asy’ari juga telah menyiapkan Laskar Hizbullah pada 1943 sebagai bentuk kesiapan santri menghadapi perang kemerdekaan. Latihan pertama digelar di Cibarusa, Bogor, awal 1944, diikuti 150 pemuda dari berbagai daerah di Jawa dan Madura.

Semangat juang para santri ini menjadi dasar lahirnya penetapan Hari Santri Nasional.

Makna Hari Santri kini tak hanya sebagai pengingat perjuangan masa lalu, tetapi juga ajakan bagi generasi muda untuk menghidupkan semangat nasionalisme, keikhlasan, serta cinta tanah air.

“Hari Santri bukan hanya mengenang sejarah, tapi menghidupkan kembali semangat nasionalisme dan perjuangan santri dalam melawan kebodohan, intoleransi, serta kemiskinan ilmu,” demikian dijelaskan dalam laman resmi Kemenag.

READ  Kemendikdasmen Minta Tambahan Anggaran Rp104 Triliun
Tags: hari santri 2025sejarah hari santri nasional
Previous Post

Polisi Gerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, 34 Pria Diamankan

Next Post

Setahun Prabowo-Gibran, 1.743 Personel Kawal Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini

Next Post
Ekonom Sebut Demo Besar Bukan Ditunggangi Asing, Tapi Masalah Perut

Setahun Prabowo-Gibran, 1.743 Personel Kawal Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
gubernur-kaltim-dukung-pembangunan-sppg-di-kabupaten-kota

2.700 Dapur SPPG Siap Diaktifkan, MBG Sasar Wilayah 3T

31 Agustus 2026 | 13:09
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

2 Oktober 2025 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved