Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur pemerintah. Pemblokiran dilakukan setelah ketiganya dinilai tidak menunjukkan respons maupun komitmen untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespons dan atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Rabu.
Alexander menjelaskan, langkah penegakan hukum terhadap PSE lingkup privat dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai sejak Mei 2025 dengan menyasar 35 PSE yang diberikan notifikasi kewajiban pendaftaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 PSE telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Sementara itu, satu PSE lainnya masih berada dalam proses pendaftaran akibat kendala teknis pada sistem Online Single Submission (OSS). Untuk mengatasi hal tersebut, Kemkomdigi melakukan pendampingan intensif bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kemkomdigi telah melakukan pendampingan intensif bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia untuk menyelesaikan isu tersebut,” kata Alexander.
Tahap kedua penegakan hukum dimulai pada 14 November 2025 dengan target 25 PSE lingkup privat. Hingga kini, sebanyak 14 PSE telah memenuhi kewajiban pendaftaran. Selain tiga PSE yang diblokir, Kemkomdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap tujuh PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran.
Menurut Alexander, tujuh PSE tersebut mengalami kendala teknis atau tengah berada dalam masa perpanjangan waktu resmi. “Mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi menetapkan empat langkah strategis. Pertama, memulihkan akses PSE yang diblokir setelah kewajiban pendaftaran dipenuhi. Kedua, melakukan pengawasan berkala terhadap sembilan PSE yang masih berstatus dalam proses pendaftaran.
Langkah berikutnya adalah melanjutkan kerja sama teknis dengan BKPM untuk mengurai hambatan sistem OSS. Kemkomdigi juga menyiapkan opsi pendaftaran manual apabila kendala teknis pada sistem OSS tidak dapat segera diatasi.













