Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemkomdigi Blokir Tiga PSE Tak Terdaftar

by Teguh Imam Suyudi
4 Februari 2026 | 22:00
in Tekno
omdigi-buka-press-room-24-jam-beri-id-khusus-wartawan

Gedung Kominfo (Foto: Dok. Kemkominfo)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur pemerintah. Pemblokiran dilakukan setelah ketiganya dinilai tidak menunjukkan respons maupun komitmen untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespons dan atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Rabu.

Alexander menjelaskan, langkah penegakan hukum terhadap PSE lingkup privat dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai sejak Mei 2025 dengan menyasar 35 PSE yang diberikan notifikasi kewajiban pendaftaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 PSE telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Sementara itu, satu PSE lainnya masih berada dalam proses pendaftaran akibat kendala teknis pada sistem Online Single Submission (OSS). Untuk mengatasi hal tersebut, Kemkomdigi melakukan pendampingan intensif bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kemkomdigi telah melakukan pendampingan intensif bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia untuk menyelesaikan isu tersebut,” kata Alexander.

Tahap kedua penegakan hukum dimulai pada 14 November 2025 dengan target 25 PSE lingkup privat. Hingga kini, sebanyak 14 PSE telah memenuhi kewajiban pendaftaran. Selain tiga PSE yang diblokir, Kemkomdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap tujuh PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran.

Menurut Alexander, tujuh PSE tersebut mengalami kendala teknis atau tengah berada dalam masa perpanjangan waktu resmi. “Mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi menetapkan empat langkah strategis. Pertama, memulihkan akses PSE yang diblokir setelah kewajiban pendaftaran dipenuhi. Kedua, melakukan pengawasan berkala terhadap sembilan PSE yang masih berstatus dalam proses pendaftaran.

READ  NTT DATA Makin Kuat di Dunia Asuransi dengan Akuisisi Alchemy

Langkah berikutnya adalah melanjutkan kerja sama teknis dengan BKPM untuk mengurai hambatan sistem OSS. Kemkomdigi juga menyiapkan opsi pendaftaran manual apabila kendala teknis pada sistem OSS tidak dapat segera diatasi.

Tags: KemkomdigiPSEruang digital
Previous Post

Peserta PBI JKN Nonaktif Bisa Direaktivasi Kembali

Next Post

Perkuat Pengawasan, OJK Hadiri Pertemuan EMEAP

Next Post
“Regulasi sektor keuangan, khususnya perbankan, memang menjadi semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri perbankan. Sehingga perlu diikuti dengan pengawasan perbankan yang efektif dengan kapabilitas yang kuat,” kata Dian dalam sesi diskusi mengenai regulasi dan daya saing perbankan.

Perkuat Pengawasan, OJK Hadiri Pertemuan EMEAP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved