Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemkomdigi Blokir Tiga PSE Tak Terdaftar

by Teguh Imam Suyudi
4 Februari 2026 | 22:00
in Tekno
omdigi-buka-press-room-24-jam-beri-id-khusus-wartawan

Gedung Kominfo (Foto: Dok. Kemkominfo)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur pemerintah. Pemblokiran dilakukan setelah ketiganya dinilai tidak menunjukkan respons maupun komitmen untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespons dan atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Rabu.

Alexander menjelaskan, langkah penegakan hukum terhadap PSE lingkup privat dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai sejak Mei 2025 dengan menyasar 35 PSE yang diberikan notifikasi kewajiban pendaftaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 PSE telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Sementara itu, satu PSE lainnya masih berada dalam proses pendaftaran akibat kendala teknis pada sistem Online Single Submission (OSS). Untuk mengatasi hal tersebut, Kemkomdigi melakukan pendampingan intensif bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kemkomdigi telah melakukan pendampingan intensif bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia untuk menyelesaikan isu tersebut,” kata Alexander.

Tahap kedua penegakan hukum dimulai pada 14 November 2025 dengan target 25 PSE lingkup privat. Hingga kini, sebanyak 14 PSE telah memenuhi kewajiban pendaftaran. Selain tiga PSE yang diblokir, Kemkomdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap tujuh PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran.

Menurut Alexander, tujuh PSE tersebut mengalami kendala teknis atau tengah berada dalam masa perpanjangan waktu resmi. “Mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi menetapkan empat langkah strategis. Pertama, memulihkan akses PSE yang diblokir setelah kewajiban pendaftaran dipenuhi. Kedua, melakukan pengawasan berkala terhadap sembilan PSE yang masih berstatus dalam proses pendaftaran.

READ  Lima Prioritas Utama Strategi AI Nasional

Langkah berikutnya adalah melanjutkan kerja sama teknis dengan BKPM untuk mengurai hambatan sistem OSS. Kemkomdigi juga menyiapkan opsi pendaftaran manual apabila kendala teknis pada sistem OSS tidak dapat segera diatasi.

Tags: KemkomdigiPSEruang digital
Previous Post

Peserta PBI JKN Nonaktif Bisa Direaktivasi Kembali

Next Post

Perkuat Pengawasan, OJK Hadiri Pertemuan EMEAP

Next Post
“Regulasi sektor keuangan, khususnya perbankan, memang menjadi semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri perbankan. Sehingga perlu diikuti dengan pengawasan perbankan yang efektif dengan kapabilitas yang kuat,” kata Dian dalam sesi diskusi mengenai regulasi dan daya saing perbankan.

Perkuat Pengawasan, OJK Hadiri Pertemuan EMEAP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

hp-elevate-2026-ai-pc-indonesia

HP Perkenalkan AI PC dan Solusi Future of Work di HP Elevate 2026, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia

26 Juni 2026 | 09:00
piala dunia

Tujuh Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Turki dan Qatar Angkat Koper

26 Juni 2026 | 17:00
Kereta Cepat Whoosh Siapkan Fasilitas Lengkap Demi Kenyamanan dan Keamanan Penumpang

KCIC Catat 311 Ribu Penumpang Whoosh Saat Lebaran 2026

31 Maret 2026 | 16:53
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

Rupiah Kembali Terperosok ke Rp 17.980 per Dolar AS

26 Juni 2026 | 10:56
Sebagai informasi, harga Brent sehari sebelumnya telah merosot lebih dari 3 dolar AS, sedangkan WTI ditutup turun hampir 3 dolar AS setelah kekhawatiran terhadap pasokan mulai mereda

Harga Minyak Dunia Kini Berada di Level Terendah Sebelum Konflik Iran

26 Juni 2026 | 13:08
Melalui fatwa tersebut pula, Fatwa MUI merekomendasikan untuk menghukum berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani, (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya).

Pemerintah Dilarang Legalkan Komunitas LGBT

26 Juni 2026 | 11:21
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved