Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Peserta PBI JKN Nonaktif Bisa Direaktivasi Kembali

by Teguh Imam Suyudi
4 Februari 2026 | 21:00
in News
pbi-jkn-nonaktif-bisa-direaktivasi

BPJS Kesehatan (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak menghilangkan hak atas layanan kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penonaktifan dilakukan sebagai penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026,” ujar Rizzky, Rabu.

Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan menggantikan peserta PBI JK yang dinonaktifkan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta tetap sama. Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan tepat sasaran.

Reaktivasi dapat dilakukan bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan verifikasi masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Selain itu, reaktivasi juga berlaku bagi peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis.

Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Jika lolos verifikasi Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.

Pengecekan status JKN dapat dilakukan melalui WhatsApp PANDAWA 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

READ  BPS Libatkan Mitra Statistik Verifikasi 11 Juta PBI
Tags: BPJS KesehatanJKNJKN PBI
Previous Post

Semifinal Piala Asia Futsal, Indonesia Optimistis Menang

Next Post

Kemkomdigi Blokir Tiga PSE Tak Terdaftar

Next Post
omdigi-buka-press-room-24-jam-beri-id-khusus-wartawan

Kemkomdigi Blokir Tiga PSE Tak Terdaftar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved