Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah Pokmas

by Miroji
4 Februari 2026 | 15:36
in Hukum
Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah Pokmas

iustrasi koruptor, dibuat oleh chatgpt

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Menurut dia, permintaan menghadirkan Khofifah sebagai saksi muncul dalam jalannya persidangan setelah majelis hakim mencermati berita acara pemeriksaan (BAP).

“Hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Gubernur Jawa Timur,” ujar Budi, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, keterangan Khofifah dibutuhkan untuk memperjelas pelaksanaan program hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Atas dasar itu, jaksa penuntut umum menjadwalkan kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi di persidangan.

Perkara hibah pokmas Pemprov Jatim saat ini tengah disidangkan dan diduga melibatkan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah kelompok masyarakat. KPK menegaskan akan terus mengawal proses persidangan guna mengungkap fakta secara utuh.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Namun, satu tersangka yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan perkara Kusnadi dihentikan demi hukum setelah yang bersangkutan wafat.

READ  KPK Dalami Keberadaan Harun Masiku Lewat HP Hasto Kristiyanto
Tags: Gubernur Jawa Timurhibah pokmasKhofifah Indar ParawansaKPKPengadilan Tipikor Surabayasidang korupsi
Previous Post

Indonesia Segera Miliki Kampung Haji di Makkah dan Madinah

Next Post

PKB Tegaskan Dukungan Penuh ke Program Pemerintah

Next Post
PKB Tegaskan Dukungan Penuh ke Program Pemerintah

PKB Tegaskan Dukungan Penuh ke Program Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
Purbaya Ancam Mafia Impor Pakaian Bekas, Di-Blacklist hingga Dipenjara

Ramai Permintaan Legalisasi Thrifting, Purbaya Beri Respons Menohok

21 November 2025 | 09:02
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved