Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

by Irawan Djoko Nugroho
8 Oktober 2026 | 16:59
in Politik
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

DPR RI. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menemukan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming, putra sulung presiden ke-7 Jokowi Widodo tersebut dinilai sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan hukumnya. Terlebih, Gibran selama ini selalu bicara tentang ketaatan kepada hukum.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP sekaligus Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun di Jakarta, (8/10/2026). Menurut Komarudin, MK telah menyerahkan keputusan selanjutnya setelah putusan tersebut kepada DPR. Namun, sekali lagi pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tergantung para pembuat undang-undang tersebut.

Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja.*

READ  PSI Luncurkan Logo Baru Bergambar Gajah, Begini Makna Filosofisnya
Tags: Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Previous Post

KBRI Tokyo Perkuat Kapasitas Indonesia untuk Pengembangan Energi Nuklir

Next Post

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

Next Post
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

OLXmobbi

Astra Digital Mobil Perkenalkan OLXmobbi

19 Maret 2024 | 09:00
Resmi Dibuka, INACRAFT October 2026 Usung Spirit Technocraft dan Regenerasi Perajin Muda

Resmi Dibuka, INACRAFT October 2026 Usung Spirit Technocraft dan Regenerasi Perajin Muda

7 Oktober 2026 | 22:01
Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

18 September 2023 | 16:30
Resmi Dibuka, INACRAFT October 2026 Usung Spirit Technocraft dan Regenerasi Perajin Muda

Mendag Dorong Kriya Lokal Dipadukan Dengan Teknologi

7 Oktober 2026 | 22:23
gaji-ke-13-pns-cair-2025-besaran-golongan

Anggarkan Rp15,3 Triliun, THR PNS Cair Pertengahan Ramadhan

23 Februari 2024 | 09:08
DPR Dorong Revisi UU Hak Cipta, Tak Ingin Pelaku Usaha Sulit Bayar Royalti

Pemerintah Bagi Kewenangan Atur Tarif Ojol Lewat Perpres

8 Oktober 2026 | 13:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved