Jakarta, CoreNews.id — Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan secara resmi menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun yang terdaftar di berbagai platform digital. Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan jejaring besar yaitu: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, Roblox.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, (6/3/2026). Menurut Meutya, aturan pemblokiran akun anak ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Meutya kembali, penerbitan aturan ini sekaligus menorehkan sejarah baru. Kebijakan penundaan akses berdasarkan usia menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil sikap tegas di ruang digital. Kebijakan ini adalah upaya negara untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak dan mendukung pertumbuhan generasi muda secara utuh.*













