Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), setelah mengalami pengalihan status penahanan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan tak lama setelah Yaqut kembali menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan) KPK, usai sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, langkah ini merupakan bagian dari percepatan proses penyidikan.
“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu, 25/3/2026.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama itu bertujuan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengungkapkan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.
Setelah itu, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Tak lama berselang, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang kemudian dikabulkan KPK pada 19 Maret 2026.
Namun, status tersebut kembali berubah. Pada 24 Maret 2026, KPK resmi mengembalikan Yaqut ke dalam tahanan rutan.
Sementara itu, tersangka lain, Gus Alex, telah lebih dahulu ditahan pada 17 Maret 2026. Ia sempat menyatakan tidak ada aliran dana maupun perintah dari Yaqut dalam kasus tersebut.
Adapun KPK telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan audit tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang menyeret sejumlah nama penting di sektor penyelenggaraan ibadah haji tersebut.













