Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

135 Orang Keracunan MBG di Jaktim, Pemerintah Ungkap Penyebab Utama

by Miroji
16 April 2026 | 13:54
in Nasional
gubernur-kaltim-dukung-pembangunan-sppg-di-kabupaten-kota

Program Makan Bergizi Gratis (Foto: Dok. Partai Gerindra)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah mengungkap penyebab keracunan massal usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta Timur pada 3 April 2026 yang menyebabkan 135 orang dirawat.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menyebut keracunan dipicu makanan yang dikonsumsi melebihi batas aman.

“Faktor pangan, konsumsi makanan melebihi batas aman empat jam setelah pengemasan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Selain itu, ditemukan indikasi kerusakan bahan pangan seperti aroma asam pada saus spageti, bakso, dan stroberi. Faktor lain yakni minimnya fasilitas, seperti tidak adanya alat pemantau suhu dan gudang bahan kimia yang belum memenuhi standar.

Pemerintah menilai kasus ini serius dan akan memperkuat protokol keamanan pangan, termasuk penerapan label waktu pengemasan, audit bahan baku, serta perbaikan fasilitas distribusi.

Sementara itu, Badan Gizi Nasional menyampaikan permintaan maaf dan memastikan biaya pengobatan korban ditanggung.

READ  Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Tags: Badan Gizi Nasionaljakarta timurkeamanan pangankeracunan MBGMakan bergizi gratisMuhammad Qodari
Previous Post

Rekrutmen 35.476 Lowongan KDKMP dan KNMP Dibuka, Pemerintah Cari SDM Kompeten

Next Post

KPK Ungkap Penyebab Maraknya OTT Kepala Daerah Awal 2026

Next Post
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Ungkap Penyebab Maraknya OTT Kepala Daerah Awal 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia tahun 2023 mencapai Rp 75 juta per kapita atau sebesar US$ 4.919,7 per kapita

Ekonomi Indonesia 2023 Tumbuh 5,05%, Pendapatan Per Kapita Rp 75 Juta

6 Februari 2024 | 11:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved