Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Saudi Terapkan Penjara 10 tahun dan Denda 42 Milyar Bagi Dapur Ilegal dan Perdagangkan Produk Gagal di Musim Haji 2026

by Irawan Djoko Nugroho
24 April 2026 | 11:27
in Internasional
Selain hukuman penjara dan denda materiil, para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Seperti penangguhan aktivitas terkait pangan hingga 180 hari, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional selama satu tahun penuh. Semua langkah tersebut dilakukan guna memperkuat sistem keamanan pangan selama puncak musim haji 2026

Ilustrasi: Dapur Katering Jamaah Haji

Bagikan sekarang:

Riyadh, CoreNews.id — Larangan keras terhadap aktivitas produksi maupun penyimpanan produk makanan tanpa izin resmi diberlakukan Otoritas Makanan dan Obat-obatan Arab Saudi (SFDA). Para pelanggar akan mendapat hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai 10 juta Riyal Saudi (sekitar Rp 42 miliar).

Dilansir dari laman Gulf News, SFDA menyatakan jika seluruh pabrik dan gudang makanan wajib mematuhi Undang-Undang Pangan beserta peraturan pelaksanaannya. Pendekatan zero-tolerance (tanpa toleransi) terhadap setiap pelanggaran akan diterapkan SFDA. Adapun beberapa poin krusial yang ditekankan SFDA adalah sebagai berikut. Pertama. Izin fasilitas, dimana produk makanan dilarang keras disimpan di luar fasilitas yang telah memiliki izin resmi. Kedua. Status operasional yakni fasilitas atau perusahaan yang telah ditutup dilarang beroperasi kembali tanpa persetujuan regulasi yang sah. Ketiga. Standar mutu. dilarang memperdagangkan produk yang gagal memenuhi standar dan persyaratan teknis yang telah disetujui.

Selain hukuman penjara dan denda materiil, para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Seperti penangguhan aktivitas terkait pangan hingga 180 hari, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional selama satu tahun penuh. Semua langkah tersebut dilakukan guna memperkuat sistem keamanan pangan selama puncak musim haji 2026.*

READ  Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Korea Selatan Bahas Ekonomi dan Perdamaian Dunia
Tags: Gulf NewsSFDA
Previous Post

DAMRI Tak Kebagian PMN, PUKIS Soroti Lemahnya Komitmen Negara pada Transportasi Publik

Next Post

KPU Siapkan Dapil Khusus IKN untuk Pemilu 2029, Pemutakhiran Data Pemilih Dimulai

Next Post
HUT RI ke-79 di IKN

KPU Siapkan Dapil Khusus IKN untuk Pemilu 2029, Pemutakhiran Data Pemilih Dimulai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Ilustrasi Idul Fitri Dibuat kecerdasan Buatan

Imam Al-Ghazali: Dosa kepada Sesama Manusia Paling Sulit Diselesaikan, Tobat Saja Tidak Cukup

24 Juli 2026 | 13:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
google-cloud-agentic-ai-indonesia

Google Cloud Percepat Implementasi Agentic AI di Indonesia, Dorong Perusahaan Beralih dari Uji Coba ke Produksi

16 Juli 2026 | 17:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
KPK Sita Rumah dan Tanah Anwar Sadad Terkait Dana Hibah Jatim

KPK Sita Rumah dan Tanah Anwar Sadad Terkait Dana Hibah Jatim

24 Juni 2025 | 15:49
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved