Riyadh, CoreNews.id — Larangan keras terhadap aktivitas produksi maupun penyimpanan produk makanan tanpa izin resmi diberlakukan Otoritas Makanan dan Obat-obatan Arab Saudi (SFDA). Para pelanggar akan mendapat hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai 10 juta Riyal Saudi (sekitar Rp 42 miliar).
Dilansir dari laman Gulf News, SFDA menyatakan jika seluruh pabrik dan gudang makanan wajib mematuhi Undang-Undang Pangan beserta peraturan pelaksanaannya. Pendekatan zero-tolerance (tanpa toleransi) terhadap setiap pelanggaran akan diterapkan SFDA. Adapun beberapa poin krusial yang ditekankan SFDA adalah sebagai berikut. Pertama. Izin fasilitas, dimana produk makanan dilarang keras disimpan di luar fasilitas yang telah memiliki izin resmi. Kedua. Status operasional yakni fasilitas atau perusahaan yang telah ditutup dilarang beroperasi kembali tanpa persetujuan regulasi yang sah. Ketiga. Standar mutu. dilarang memperdagangkan produk yang gagal memenuhi standar dan persyaratan teknis yang telah disetujui.
Selain hukuman penjara dan denda materiil, para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Seperti penangguhan aktivitas terkait pangan hingga 180 hari, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional selama satu tahun penuh. Semua langkah tersebut dilakukan guna memperkuat sistem keamanan pangan selama puncak musim haji 2026.*












