Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan pendampingan psikososial kepada anak-anak korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma serta perlindungan menyeluruh terhadap korban dan keluarga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, layanan pendampingan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Memberikan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu,” ujar Erlina di Yogyakarta, Minggu (27/4/2026).
Pendampingan dan Koordinasi Lintas Lembaga
Menurut Erlina, pihaknya berkoordinasi dengan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY, DP3AP2KB Kota Yogyakarta, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkelanjutan.
Selain itu, Pemda DIY juga melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare, guna memastikan standar perlindungan anak terpenuhi.
Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya memilih layanan pengasuhan yang aman, terpercaya, dan terverifikasi.
DPR Soroti Dampak Psikologis Anak
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menegaskan pentingnya pendampingan intensif oleh tenaga profesional, seperti psikolog atau konselor anak, untuk memulihkan trauma korban.
Ia menilai dampak kekerasan dapat memengaruhi perkembangan anak, mulai dari rasa takut berlebihan hingga gangguan emosional dan penurunan kepercayaan diri.
“Pendampingan intensif mutlak diperlukan agar trauma yang dialami dapat pulih,” kata Arzeti.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal kepada pelaku serta meminta pencabutan izin operasional daycare sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Desakan Penegakan Hukum dan Evaluasi Nasional
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menilai tindakan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.
Berdasarkan data sementara, dari 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sekitar 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi.
Kasus ini juga menjadi sorotan nasional terkait lemahnya pengawasan terhadap operasional daycare. DPR mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta perizinan lembaga pengasuhan anak di seluruh Indonesia.
Pemda DIY mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
“Komitmen kami adalah memperkuat sistem perlindungan anak yang responsif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Erlina.













