Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 sebagai bentuk penguatan perlindungan awak kapal perikanan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, ratifikasi ini menandai kehadiran negara dalam menjamin hak pekerja tidak hanya di darat, tetapi juga hingga ke tengah lautan. “Negara memastikan perlindungan bagi seluruh awak kapal, termasuk pada kapal skala kecil,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (2/5/2026).
Standar Kerja dan Perlindungan Awak Kapal
Menurut Yassierli, sektor penangkapan ikan memiliki risiko kerja tinggi dan melibatkan yurisdiksi lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan standar hukum internasional yang kuat. Dengan ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia kini sejajar dengan negara maritim maju dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut.
Perlindungan tersebut mencakup sejumlah aspek utama. Pertama, persyaratan usia minimum dan kondisi kesehatan awak kapal. Kedua, kewajiban perjanjian kerja tertulis yang transparan. Ketiga, jaminan kesejahteraan berupa akomodasi dan makanan layak selama bekerja di laut. Keempat, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk akses layanan medis.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya jaminan sosial bagi awak kapal guna memastikan perlindungan yang adil dan berkelanjutan.
Komitmen Berantas Eksploitasi
Ratifikasi ini juga menjadi instrumen strategis untuk memerangi praktik kerja paksa dan pekerja anak di sektor perikanan. Pemerintah berkomitmen menciptakan industri perikanan yang bebas dari eksploitasi dan berlandaskan prinsip kerja layak.
Konvensi ILO 188 yang diadopsi pada 2007 di Jenewa ini memperluas cakupan perlindungan bagi jutaan pekerja perikanan global. Ratifikasi tersebut disebut sebagai “kado” Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2026.
“Ini sejarah baru. Negara hadir menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat pekerja di laut,” kata Yassierli.
Implementasi regulasi ini selanjutnya akan dikawal melalui penguatan aturan nasional yang telah ada.












