Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kejagung Amankan Aset Koruptor Buron Eddy Tansil Senilai Lebih dari Rp80 Miliar

by Miroji
17 Juni 2026 | 15:13
in Hukum
Kejagung Amankan Aset Koruptor Buron Eddy Tansil Senilai Lebih dari Rp80 Miliar

ilustrasi gambar dibuat oleh chatgpt

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan sejumlah aset milik terpidana korupsi dan buronan kasus pembobolan Bank Bapindo, Eddy Tansil. Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp80 miliar, terdiri dari uang tunai serta aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan pihaknya berhasil menelusuri aset Eddy Tansil melalui kerja sama dengan Bank Mandiri. “Kami berhasil melakukan tracking atau penelusuran aset Eddy Tansil bekerja sama dengan Bank Mandiri,” ujar Kuntadi, Senin (15/6/2026).

Dari hasil penelusuran tersebut, Kejagung mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp50 miliar. Selain itu, turut diamankan tanah, bangunan, serta 18 bidang lahan kosong di sejumlah wilayah Jawa Barat dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

Kuntadi menjelaskan, aset berupa uang tunai akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, aset tidak bergerak akan segera diproses untuk dilelang guna memulihkan kerugian negara.

READ  Kejagung Geledah Apartemen Eks Mendikbudristek NAM Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Tags: aset koruptorBadan Pemulihan AsetBank Bapindoburonan korupsiEddy TansilKejagungKorupsiKuntadilelang asetPNBP
Previous Post

Korban Hanania Travel Tidak Hanya Jamaah Umrah Tapi Juga ONH Plus

Next Post

Menelusuri Sejarah Obligasi, Instrumen Investasi yang Pernah Biayai Perang hingga Infrastruktur Dunia

Next Post
Menelusuri Sejarah Obligasi, Instrumen Investasi yang Pernah Biayai Perang hingga Infrastruktur Dunia

Menelusuri Sejarah Obligasi, Instrumen Investasi yang Pernah Biayai Perang hingga Infrastruktur Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
komunitas-motor-antusias-sambut-motogp-mandalika-2026

Komunitas Motor Antusias Sambut MotoGP Mandalika 2026

15 September 2026 | 09:00
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
kemnaker-perjelas-pelindungan-prt-dan-tenaga-kerja

Kemnaker Perjelas Pelindungan PRT dan Tenaga Kerja

15 September 2026 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved