Jakarta, CoreNews.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan sejumlah aset milik terpidana korupsi dan buronan kasus pembobolan Bank Bapindo, Eddy Tansil. Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp80 miliar, terdiri dari uang tunai serta aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan pihaknya berhasil menelusuri aset Eddy Tansil melalui kerja sama dengan Bank Mandiri. “Kami berhasil melakukan tracking atau penelusuran aset Eddy Tansil bekerja sama dengan Bank Mandiri,” ujar Kuntadi, Senin (15/6/2026).
Dari hasil penelusuran tersebut, Kejagung mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp50 miliar. Selain itu, turut diamankan tanah, bangunan, serta 18 bidang lahan kosong di sejumlah wilayah Jawa Barat dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.
Kuntadi menjelaskan, aset berupa uang tunai akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, aset tidak bergerak akan segera diproses untuk dilelang guna memulihkan kerugian negara.













