Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan sertifikasi 27.969 bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Langkah ini dinilai strategis untuk mencegah potensi korupsi dan sengketa aset dengan nilai mencapai Rp27,5 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, aset yang belum tersertifikasi berisiko dikuasai pihak lain dan membuka celah praktik korupsi. “Tanah yang belum tersertifikasi ini sangat berisiko menimbulkan sengketa hingga praktik korupsi,” ujarnya.
Upaya percepatan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Sulsel. KPK juga menyoroti nilai MCP 2025 yang masih rendah, khususnya pada pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sebagai langkah perbaikan, Sulsel ditetapkan sebagai proyek percontohan transformasi layanan pertanahan dengan sembilan program, termasuk integrasi NIB dan NOP serta percepatan pendaftaran tanah.













