Jakarta, CoreNews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc pada 4 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan hakim yang berintegritas dan profesional.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, Hakim Ad Hoc merupakan hakim bersifat sementara dengan keahlian tertentu untuk memeriksa dan memutus perkara. Mereka berhak atas berbagai fasilitas seperti tunjangan, rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan dan keamanan, hingga biaya perjalanan dinas.
“Perlu diatur secara terintegrasi dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi pertimbangan dalam perpres tersebut.
Besaran tunjangan diatur berbeda sesuai tingkat peradilan, mulai Rp49,3 juta hingga Rp105,27 juta per bulan, termasuk untuk pengadilan tipikor dan hubungan industrial.













