Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mengenal Larangan Haji Selama Ihram, Ini Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal

by Miroji
11 Mei 2026 | 14:05
in Humaniora
Mengenal Larangan Haji Selama Ihram, Ini Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal

ilustrasi gambar dibuat oleh chatgpt

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Umat muslim yang melaksanakan ibadah haji perlu memahami berbagai larangan selama ihram agar ibadah berjalan sesuai syariat. Ihram merupakansalah satu rukun haji yang dimulai dari batas waktu dan tempat tertentu atau miqat. Setelah berihram, jemaah diwajibkan menjaga sikap dan meninggalkan sejumlah perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam.

Pelanggaran terhadap larangan ihram dapat menyebabkan jemaah dikenai dam atau denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam Al-Quran disebutkan bahwa selama menjalankan ibadah haji, jemaah dilarang melakukan rafats, fusuq, dan jidal.

“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.1 Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafaṡ),2 berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku Wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat” (QS. Al-Baqarah: 197)

Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran selama ihram memiliki konsekuensi dam sesuai aturan yang berlaku.

Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal

Mengacu pada buku Manasik Haji dan Umrah 2026, berikut penjelasan mengenai rafats, fusuq, jidal, serta larangan dan hal yang diperbolehkan saat ihram.

Pengertian Rafats

Rafats adalah perkataan atau perbuatan tidak senonoh yang mengandung unsur porno maupun membangkitkan syahwat.

Perbuatan ini juga mencakup senda gurau berlebihan yang mengarah pada nafsu birahi hingga hubungan badan.

Selain itu, kata-kata rayuan, ciuman, dan tindakan lain yang dapat memancing syahwat juga termasuk dalam kategori rafats yang dilarang selama ihram.

Pengertian Fusuq

Fusuq merupakan segala bentuk perbuatan maksiat, baik dilakukan secara sadar maupun tidak sadar.

READ  Strategi Jitu Kirim Lamaran Kerja via Email

Dalam pelaksanaan ibadah haji, fusuq mencakup berbagai larangan ihram seperti mencukur rambut, memotong kuku, hingga menangkap binatang buruan.

Beberapa perbuatan yang termasuk fusuq antara lain:

  • Takabbur atau sombong.
  • Menyakiti dan merugikan orang lain melalui ucapan maupun tindakan.
  • Berbuat zalim terhadap orang lain, termasuk mengambil hak orang lain.
  • Melakukan perbuatan yang dapat merusak akidah dan keimanan kepada Allah.
  • Merusak alam dan makhluk hidup tanpa alasan yang dibenarkan.
  • Menghasut atau memprovokasi orang lain untuk melakukan maksiat.

Pengertian Jidal

Jidal adalah segala bentuk perdebatan, perselisihan, atau permusuhan yang dipicu hawa nafsu, termasuk ketika mempertahankan pendapat atau hak pribadi.

Contoh jidal dalam ibadah haji misalnya bertengkar karena berebut kamar, antrean kamar kecil, hingga melakukan demonstrasi akibat ketidakpuasan terhadap suatu kondisi.

Namun demikian, diskusi atau musyawarah terkait urusan agama dan kemaslahatan tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan santun dan cara yang baik.

Larangan Saat Ihram bagi Jemaah Laki-laki

Bagi jemaah laki-laki, terdapat beberapa larangan khusus selama ihram, yaitu:

  • Memakai pakaian bertangkup seperti celana atau baju yang disatukan secara permanen, baik dijahit, diikat, maupun direkatkan.
  • Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit.
  • Menutup kepala dengan penutup yang melekat seperti topi, peci, atau sorban.

Larangan Saat Ihram bagi Jemaah Perempuan

Sementara bagi jemaah perempuan, larangan selama ihram meliputi:

  • Menutup kedua telapak tangan menggunakan sarung tangan.
  • Menutup wajah menggunakan cadar.

Larangan Ihram bagi Laki-laki dan Perempuan

Adapun larangan ihram yang berlaku bagi seluruh jemaah laki-laki maupun perempuan di antaranya:

  • Memakai wangi-wangian, kecuali yang telah digunakan sebelum niat ihram.
  • Memotong kuku serta mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
  • Memburu, menyakiti, atau membunuh binatang kecuali yang membahayakan.
  • Memakan hasil buruan.
  • Memotong pepohonan atau mencabut rumput.
  • Menikah, menikahkan, atau meminang untuk pernikahan.
  • Melakukan hubungan badan maupun pendahuluannya seperti bercumbu dan merayu yang membangkitkan syahwat.
  • Mencaci, bertengkar, dan berkata kotor.
  • Melakukan kejahatan dan maksiat.
  • Memakai pakaian yang dicelup bahan beraroma wangi.
READ  Melalui Seni, Harmoni Budaya Terwujud: Pameran Jayant Khobragade Hadir di Jakarta

Hal yang Diperbolehkan Saat Ihram

Meski terdapat sejumlah larangan, ada pula beberapa hal yang diperbolehkan selama ihram, di antaranya:

Memakai perhiasan bagi perempuan.

Membunuh binatang buas atau berbahaya seperti kalajengking, ular, tikus, nyamuk, lalat, dan anjing buas.

Mandi dan menyikat gigi.

Berbekam.

Menggunakan balsem atau minyak angin untuk pengobatan.

Memakai kacamata, cincin, jam tangan, dan ikat pinggang.

Berteduh di bawah payung, pohon, tenda, atau kendaraan.

Membuka tangan dan kaki saat berwudhu bagi perempuan di tempat khusus perempuan.

Mencuci dan mengganti kain ihram.

Menggaruk kepala dan badan.

Menyembelih hewan ternak jinak dan hewan buruan laut.

Tags: Haji 1447 HihramLarangan Haji
Previous Post

SE Mendikdasmen Tentukan Nasib Guru Honorer, Hanya yang Terdata Dapodik 2024 Bisa Mengajar

Next Post

Myanmar Protes ke ASEAN, Merasa Dikucilkan sejak Kudeta Militer 2021

Next Post
Myanmar Protes ke ASEAN, Merasa Dikucilkan sejak Kudeta Militer 2021

Myanmar Protes ke ASEAN, Merasa Dikucilkan sejak Kudeta Militer 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

hp-elevate-2026-ai-pc-indonesia

HP Perkenalkan AI PC dan Solusi Future of Work di HP Elevate 2026, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia

26 Juni 2026 | 09:00
Kereta Cepat Whoosh Siapkan Fasilitas Lengkap Demi Kenyamanan dan Keamanan Penumpang

KCIC Catat 311 Ribu Penumpang Whoosh Saat Lebaran 2026

31 Maret 2026 | 16:53
piala dunia

Tujuh Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Turki dan Qatar Angkat Koper

26 Juni 2026 | 17:00
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

Rupiah Kembali Terperosok ke Rp 17.980 per Dolar AS

26 Juni 2026 | 10:56
Melalui fatwa tersebut pula, Fatwa MUI merekomendasikan untuk menghukum berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani, (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya).

Pemerintah Dilarang Legalkan Komunitas LGBT

26 Juni 2026 | 11:21
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Laga Akhir Grup E  PD 2026: Ekuador Menang Dramatis 2-1 Atas Jerman, Pantai Gading Kalahkan Curacao 2-0

26 Juni 2026 | 15:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved