Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mensesneg Serahkan Kasus Unggahan Provokatif soal Prabowo kepada Kepolisian

by Miroji
7 Agustus 2026 | 14:31
in Nasional
Pemerintah Kaji Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penangkapan dua orang yang diduga mengunggah konten dan komentar bernada provokatif terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran kepada pihak kepolisian.

“Itu tanyakan ke kepolisian,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/8/2026), saat dimintai tanggapan terkait penangkapan tersebut. Ketika ditanya apakah Istana akan menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada aparat penegak hukum, Prasetyo tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40). AYP diduga membuat, mengedit, dan menyebarkan unggahan di platform Threads terkait pernyataan Presiden, sedangkan AF diduga menuliskan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut. Polisi menyebut kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan penyidikan menemukan adanya komentar yang diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.

READ  Pemda Harus Segera Tangani 61 Persen Sampah yang Belum Terkelola
Tags: Direktorat Reserse SiberNuklir IranPolda Jawa BaratPrabowo SubiantoPrasetyo HadiThreadsujaran provokatif
Previous Post

Prabowo Apresiasi Inovasi BRIN, Dorong Teknologi Sampah hingga Rumah Tahan Gempa

Next Post

Persebaya Juara Piala Presiden 2026 Lewat Adu Penalti

Next Post
persebaya-juara-piala-presiden-2026

Persebaya Juara Piala Presiden 2026 Lewat Adu Penalti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
strategi-dual-growth-pertamina-ketahanan-energi-nasional

Strategi Dual Growth Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

9 September 2026 | 09:00
Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

8 Mei 2024 | 14:12
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral)

Peraturan Baru OJK, Batas Pinjaman Kini Cuma 30% Gaji

13 Januari 2026 | 11:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved