Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar memenuhi kewajiban menjalankan program hilirisasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan hilirisasi merupakan syarat utama yang harus dipenuhi seluruh pemegang IUPK sesuai ketentuan pemerintah.
“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan. Jika tidak, akan dilakukan langkah-langkah yang terukur sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujar Bahlil usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Selasa (4/8/2026).
Bahlil menyebut sedikitnya sembilan perusahaan telah beralih status menjadi IUPK, di antaranya Adaro Indonesia, Arutmin Indonesia, Berau Coal, Kideco Jaya Agung, Kaltim Prima Coal, Indominco Mandiri, Tanito Harum, Kendilo Coal Indonesia, dan Multi Harapan Utama.
Selain membahas hilirisasi, Bahlil melaporkan persoalan pemadaman listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang diminta Presiden segera diselesaikan. Prabowo juga menginstruksikan agar harga BBM bersubsidi tidak dinaikkan, serta meminta harga BBM nonsubsidi disesuaikan mengikuti penurunan harga minyak mentah dunia apabila kondisi pasar memungkinkan.













