Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hilman telah memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari. “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” kata Budi.
Menurut Budi, keterangan Hilman diperlukan untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini telah menjerat empat tersangka. KPK sebelumnya mengungkap dugaan aliran dana sebesar USD5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman dari pihak swasta yang terkait pengurusan kuota haji.
“Keterangan Hilman Latief dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus yang telah menjerat empat tersangka.”
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Maktour ISM dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama ASR sebagai tersangka baru. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang memberikan keuntungan miliaran rupiah bagi perusahaan travel haji tertentu.












