Jakarta, CoreNews.id — Pelemahan nilai tukar rupiah yang belakangan mendekati level Rp 18.000 per dolar AS memang berpotensi meningkatkan biaya produksi dan inflasi akibat naiknya harga barang impor. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi. Sekalipun demikian, hingga saat ini dampak langsung terhadap industri perbankan masih relatif terbatas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis, dikutip (25/6/2026). Menurut Dian, salah satu faktor penopangnya adalah rendahnya eksposur valuta asing perbankan yang tercermin dari Posisi Devisa Neto (PDN). Per April 2026, PDN industri perbankan tercatat sebesar 1,63% dan masih berada jauh di bawah batas maksimum regulator sebesar 20%. Selain itu, kualitas kredit juga masih terjaga.
Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) juga dicatat sebesar 2,17%, sedangkan likuiditas perbankan tetap kuat dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) dan Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) yang berada di atas ketentuan minimum. Sementara itu, LDR berada di level 86,88%, atau masih dalam rentang yang sehat. Sedangkan Liquidity Coverage Ratio (LCR), dicatat sebesar 192,37%, jauh di atas threshold sehingga masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek perbankan.
Sekalipun kondisi industri masih solid, pelemahan rupiah yang berkepanjangan tetap berpotensi meningkatkan risiko kredit. Terutama bagi debitur yang memiliki kewajiban atau aktivitas usaha yang terkait dengan valuta asing. Karena itu, OJK meminta perbankan memastikan kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) serta menjaga ketahanan permodalan. Hingga April 2026, rasio CKPN terhadap NPL dicatat sebesar 165,35%, sedangkan Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 23,97%.*












